Translate

November 29, 2015

Fakta KUHP Dalam Kaitannya Dengan Penyertaan, Percobaan dan Pengulangan


Tulisan ini hanyalah penjelasan singkat yang akan menjelaskan mengenai Tindak Pidana Penyertaan, Percobaan dan Pengulangan dalam KUHP dan akibat hukum lainnya yang dapat terjadi berdasarkan penafsiran (perluasan makna) terhadap Undang-undang Hukum Pidana, dalam pengertian :
 
1. Penyertaan adalah bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 55 ayat 1
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Penyertaan hanyalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 di atas, tapi Pembantuan (Pasal 56 KUHP) tetap dimasukkan sebagai salah satu bentuk penyertaan.

2. Percobaan adalah bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
     Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. 
    Jadi, percobaan dapat diklasifikasikan menjadi
     a. Percobaan yang telah terjadi tindakan permulaan
     b. Percobaan yang belum terjadi tindakan permulaan (Tidak dapat dipidana)
     c. Tindakannya tidak terlaksana bukan karena kehendaknya sendiri
     d. Tindakannya tidak terlaksana karena kehendaknya sendiri

 3. Pengulangan adalah bentuk Tindak pidana yang diartikan sebagai dilakukannya tindak pidana yang sama setelah tindak pidana yang sebelumnya dilakukan telah dilakukan pemidanaan atau telah berkekuatan hukum tetap. Pengaturan tindak pidana pengulangan ini lebih banyak dalam ayat berikutnya di dalam Pasal-pasal tertentu. Kebanyakan dipidana dengan pemberatan.

Ketika ketiga bentuk tindak pidana di atas disinkronisasikan, maka akan ditemukan berbagai ketentuan yang sepertinya belum diketahui oleh sebagian orang. Antara lain :

1.    Penyertaan dalam penyertaan
Adalah tindakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan kepada para pelaku Tindak Pidana penyertaan (mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan).
Misalnya : orang yang menyuruh orang lain agar menganjurkan orang lainnya untuk melakukan Tindak Pidana.
2.    Penyertaan dalam percobaan
Adalah tindakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan kepada orang lain untuk melakukan Tindak Pidana yang sebenarnya. Namun karena sebab tertentu yang akhirnya mengakibatkan terjadi Tindak Pidana Percobaan.
3.    Penyertaan dalam pengulangan
Adalah tindakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan kepada orang lain supaya melakukan Tindak Pidana yang pernah dilakukan olehnya yang telah dilakukan pemidanaan sebelumnya (Pengulangan).
4.    Percobaan dalam penyertaan
Adalah tindakan mereka yang mencoba melakukan Tindak Pidana yang bertujuan untuk menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan Tindak Pidana. Namun karena sebab tertentu, akhirnya Tindakannya diurungkan. Tindakannya tidak dapat dipidana apabila belum dilakukan tindakan permulaan/hanya sebatas niat. Namun biasanya sudah dilakukan tindakan permulaan.
5.    Percobaan dalam percobaan
Ini yang sulit dan rumit,,, percobaan dalam percobaan adalah tindakan mereka yang mencoba melakukan percobaan Tindak Pidana. Bisa juga disebut Percobaan Murni/ hanya niat, sehingga tidak dapat dipidana.
6.    Percobaan dalam pengulangan
Adalah tindakan mereka yang mencoba untuk melakukan Tindak Pidana yang pernah dilakukan olehnya sebelumnya yang telah dilakukan pemidanaan. Namun karena sebab tertentu, tidak jadi dilakukan.
Misalnya : ketika seorang mantan narapidana pencurian (sudah pernah dipidana) mencoba melakukan Tindak Pidana pencurian yang serupa. Namun tidak jadi dilakukan.
7.    Pengulangan dalam penyertaan
Adalah tindakan mereka yang melakukan Tindak Pidana Penyertaan sebagaimana ia pernah dipidana dengan Tindak Pidana yang sama.
Misalnya : seorang yang pernah dipidana karena pernah menyuruh orang lain melakukan Tindak Pidana. Kemudian mengulangi tindakannya tersebut, padahal sudah dihukum serupa.
8.    Pengulangan dalam percobaan
Adalah tindakan mereka yang dulunya pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana percobaan (lho,,, kok bisa dipidana karena melakukan percobaan ?)
9.    Pengulangan dalam pengulangan
Ini lebih sulit dan rumit gak ? jawabannya : tidak, karena pengulangan dalam pengulangan adalah tindakan mereka yang melakukan Tindak pidana pengulangan. Atau bisa disebut Pengulangan yang ke-tiga kalinya. Jadi mereka pernah dipidana 2 (Dua) kali kerena melakukan tindak pidana yang sama.

Note : Ini hanyalah sebagai hipotesis sementara saja, karena belum dilakukan pengujian. Namun dapat dijadikan sebagai salah satu hipotesis dalam penelitian untuk skripsi mahasiswa konsentrasi Hukum Pidana. Mengenai keabsahannya,lihat Desclaimer dari Blog ini !

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !