Sebagai Tugas U-1
Hukum Jaminan
Kelas C
Ruang AH 17
H Zainal Arifin D. S.H,.M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2014
A. Pendahuluan
Hukum
Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subyek subyek hukumnya,
(yaitu antara individu dengan individu, antara individu dan badan hukum, dan
antara badan hukum dengan badan hukum). Yang bersumber dari kitab Undang Undang
bernama KUHPerdata yang merupakan kitab Undang Undang yang diberlakukan atas
dasar asas konkordansi dari masa Revolusi Perancis yang melakukan penguasaan
terhadap Belanda yang kemudian Belanda lah yang membawanya ke nusantara. Di
dalamnya telah diatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap warga
negaranya salah satu hak itu adalah Hak Milik.
Hak
milik merupakan salah satu hak yang timbul karena adanya kepemilikan dari
sebuah benda, baik itu benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, yang
merupakan salah satu hak yang diatur oleh Hukum Perdata dalam KUH Perdata (Burgerlijk
Wetboek).
B. Pembahasan
1. Pengertian
Hak Milik
Dalam
Buku II KUHPerdata Pasal 570 s.d Pasal 624 dan diatur juga dalam Pasal 20 s.d Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat menjadi UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan KUHPerdata adalah adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan
leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan
sepenuhnya, asal tidak mengganggu hak orang lain (Pasal 570 KUHPerdata).
Pengertian
hak milik dalam pasal 570 itu dalam arti luas karena benda yang dapat menjadi
obyek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak.
Lain halnya dengan rmusan yang tercantum dalam Pasal 20 UU Nomer 5 Tahun 1960,
dimana dalam rumusannya itu hanya engenai benda tidak bergerak, khususnya atas
tanah.
2. Ciri Ciri Hak Milik
Berikut ini yang
merupakan ciri ciri hak milik adalah sebagai berikut :
1.
Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak hak kebendaan lain yang bersifat
terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak hak yang lain.
2.
Hak milik merupakan hak yang paling sempurna.
3.
Bersifat tetap artinya tidak dapat hilang karena adanya hak hak lain yang
timbul di atas hak milik itu.
4.
Merupakan inti dari hak hak kebendaan yang lain.
3. Cara Memperoleh Hak Milik
Telah ditentukan caranya
dalam Pasal 584 KUHPerdata antara lain sebagai berikut :
1.
Klaim atau pendakuan, yaitu karena benda itu belum ada pemiliknya, contoh :
memancing ikan, berburu binatang di hutan
2.
Perlekatan, yaitu karena benda tersebut menjadi semakin bertambah banyak.
Misalnya hewan peliharaan yang beranak dll.
3.
Daluwarsa, yaitu penguasaan sebuah benda oleh beziter/eigenar selama waktu
tertentu, dan tidak ada orang lain yang menggugat kepemilikan benda tersebut.
4.
Pewarisan, yaitu perpindahan kepemilikan suatu benda karena adanya
pewarisan dari pewaris kepada ahli warisnya.
5.
Penyerahan, yaitu perbuatan memindahkan dan atau memberikan hak milik
kepada orang lain.
Selain dari kelima cara diatas memang masih ada cara cara
lain yang dapat dilakukan, namun belum diatur dalam KUHPerdata melainkan masih
ada cara lain antara lain : pencabutan hak, pembebasan hak, hibah wasiat dan
percampuran harta kekayaan malalui perkawinan dll.
4. Beralihnya
Hak Milik
Hak milik dapat dialihkan
kepada pihak lain dengan cara jual
beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
5. Hapusnya
Hak Milik
Hapusnya hak milik
dapat terjadi karena beberapa hal seperti :
1.
Orang lain memperoleh hak milik melalui cara cara yang sah seperti
dijelaskan diatas
2.
Bendanya musnah.
3.
Pemiliknya melepaskan benda tersebut.
4.
Benda itu melepaskan diri dari pemiliknya. Dalam hal ini benda diibaratkan
seperti binatang ternak dsb.
5.
Dalam hal benda itu adalah berupa tanah maka, hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
peraturan landreform yang mengenai
pembatasan maksimum dan larangan
pemilikan tanah pertanian secara absentee.
C. Kesipulan
Dari
penjelasan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa yang namanya Hak Milik itu merupakan hak yang paling
diistimewakan dalam Hukum Perdata melalui Kitab Undang Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata), dan karena keistimewaan yang dimilikinya maka hak milik menjadi
sangat sangat diperebutkan untuk dimiliki oleh setiap orang yang tunduk pada
Hukum Perdata (KUHPerdata)
Referensi:
1.
Salim HS, S.H., M.S. Pengantar Hukum
Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.Mataram. 2001. Halaman 101 s.d 104
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat menjadi UUPA)
3.
KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !