Perlu anda ketahui bahwa asas ini merupakan salah satu asas
yang dipergunakan dalam sistem hukum indonesia yang menyatakan bahwa
Sebelum adanya keputusan(yang telah berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut bersalah, maka seseorang yang Disangka, ditahan, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan (mengingat statusnya sebagai tersangka), maka dia tidak dapat dinyatakan bersalah.
Sebelum adanya keputusan(yang telah berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang tersebut bersalah, maka seseorang yang Disangka, ditahan, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan didepan pengadilan (mengingat statusnya sebagai tersangka), maka dia tidak dapat dinyatakan bersalah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !