Translate

Agustus 15, 2013

Proses Pengajuan Gugatan Ke PTUN Bagian 2




Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai Proses Pengajuan Gugatan Ke PTUN Bagian 1
 
B. Dismissal proses
Dismissal proses merupakan salah satu urutan proses beracara di PTUN yang bertujuan untuk meneliti bagian bagian gugatan yang diajukan oleh penggugat, apakah layak untuk dilanjutkan ataukah tidak. Pemeriksaan dismissal dapat dilakukan secara
singkat dalam rapat yang dipimpin oleh ketua pengadilan TUN, dan ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim untuk menjadi penengah dalam proses dismissal ini, hakim tersebut bisa disebut reporteur (raportir).
Ketua pengadilan berhak memanggil para pihak untuk mendengar keterangan sebelum menentukan penetapan dismissal yang berupa gugatan yang diajukan itu dinyatakan diterima atau ditolak berdasarkan pertimbangan pertimbangan antara lain :
1 apakah pokok gugatan termasuk dalam kompetensi pengadilan tersebut.
2 apakah syarat syarat gugatan telah lengkap atau tidak.
3 dasar alasan gugatan , apakah layak atau tidak
4 telah terpenuhinya tuntutan atau belum (lambaga /pejabat TUN telah memenuhi gugatannya sebelum diadakan persidangan).
5 apakah waktu pengajuan gugatan telah masuk daluwarsa atau tidak.
Dalam hal adanya petitum gugatan yang tidak dikabulkan, maka kemungkinan hanya ditetapkan dismissal hanya untuk bagian petitum gugatannya saja. Itu sering terjadi karena adanya tahap perbaikan gugatan pada acara pemeriksaan persiapan.

C. Pemeriksaan persiapan
Pemeriksaan persiapan merupakan tahap dimana surat gugatan dilakukan revisi atau perbaikan, tujuannya adalah untuk melengkapi bagian bagian yang kurang jelas dan untuk mematangkan perkara.
Tahap ini sepenuhnya dikendalikan oleh ketua majelis disertai dengan kearifan dan kebijaksanaannya. Oleh karena itu, sekali lagi para pihak diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan tentang keputusan yang digugat itu. Pemeriksaan ini tidak harus dilakukan secara resmi (seperti layaknya persidangan ), namun bersifat tertutup, juga bisa dilakukan dengan hakim anggota saja namun atan penetapan resmi.

Dalam acara pemeriksaan persiapan, majelis hakim berwenang untuk :
1 memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam tempo tiga puluh hari.
2. meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN  yang bersangkutan, demi kelengkapan data yang diperlukan untuk gugatan itu.
3. meminta kepada penggugat, yaitu surat keputusan TUN yang digugat tersebut. Dan jika penggugat tidak berwenang untuk memiliki surat tersebut, maka hakim dapat meminta kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan surat yang bersangkutan.
4. jika dalam tahap ini terjadi saling memberi tanggapan  antara penggugat dengan tergugat, maka, itu tidak termasuk repllik dan duplik, serta harus dibuatkan berkas acara pemeriksaan.
5. mencabut “penetapan PTUN tentang penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang sedang digugat” bila tidak diperlukan.
6. dapat melakukan pemeriksaan setempat (cukup hakim anggota saja yang memimpin) namun harus dilenglkapi penetapan tentang penugasan hakim anggota tersebut.
Hakim dapat memberikan beberapa saran kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya antara lain :
1 mengabulkan gugatan penggugat
2. menyatakan “penundaan pelaksanaan putusan TUN yang bersangkutan”
3. menyarankan kepada penggugat untuk merubah posita tuntutan menjadi “mewajibkan dan memerintahkan tergugat untuk mencabut atau pun mengeluarkan keputusan TUN”


Sumber : Perkuliahan Praktek peradilan PTUN 18 mei 2013 Fakultas Hukum UNRAM
Sumber Gambar : slideplayer.info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !