Translate

Februari 28, 2018

Teori Hukum tentang Hukum

Setelah membaca buku "Teori Hans Kelsen tentang Hukum" , terutama pada bab II nomostatic telah membuka jalan pikiran baru mengenai teori hukum. Bukan hanya teori hukum sebagai aturan saja, tetapi teori hukum sebagai aturan dalam hukum itu sendiri.

dapat anda bayangkan bagaimana caranya suatu lembaga negara dalam membuat aturan hukum. mereka harus mengikuti aturan tentang pembuatan itu. jika tidak maka akan menimbulkan adanya sanksi atau akibat hukum. Contohnya dalam hukum pidana saja. Menurut Pasal 3 KUHP. Apabila seorang terdakwa sedang dalam masa peradilan tingkat pertama dan diancam dengan pidana. Dan pada selang waktu beberapa hari, diundangkanlah undang-undang baru dengan ancaman pidana yang lebih ringan, maka sang terdakwa bisa mendapat keuntungan dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Satu contoh lagi yang sedang hangat sekarang adalah kasus penistaan agama oleh Ahok (Basuki Tjahya Purnama) yang pada putusan pengadilan tingkat pertama tidak mengajukan banding, maka status putusan itu menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pihak ahok menemukan adanya pertentangan hukum dengan putusan yang diberikan kepada Buni Yani yang didakwa dengan kasus mengedit video pidato ahok sehingga menjadi viral.
Pada posisi ini, apabila video hasil editan buni yani itu dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti, maka kasus penistaan agama dalam pidato itu juga menjadi tidak terbukti.

Yang pada saat ini upaya hukum kasus Buni Yani masih dalam tahap Kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap. Dan apabila pihak Ahok melakukan upaya PK dengan alasan ini maka pengajuan PK akan ditolak karena dasar bukti barunya tidak terpenuhi atau belum inkrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !