Translate

Desember 08, 2015

MEDIA SEBAGAI RODA DEMOKRASI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN DEMOKRASI DI INDONESIA



MEDIA SEBAGAI RODA DEMOKRASI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

JURNAL 
 


 



A.      Latar belakang
Banyak sekali pengertian yang dikemukakan oleh para Ahli Hukum yang berasal dari Indonesia maupun yang dari luar Indonesia. Dikemukakan bahwa Demokrasi dapat diartikan sebagai
gabungan proses dari ketiga unsur, yaitu masyarakat, media dan pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Demokrasi juga merupakan salah satu point yang perlu dikaji lebih mendalam, apa artinya?, apa maknanya?, siapa pencetusnya?, bagaimana pola pikir pencetusnya?, apa aliran (mazhab hukum) pencetusnya?, apa yang menyebabkan tercetusnya?, di zaman apa ia tercetus?, bagaimana keadaan pemerintahan pada masa itu? dan masih banyak tanda tanya lainnya yang dapat timbul dari pernyataan tersebut.
Semua pertanyaan di atas memang terasa terlalu menghakimi, tapi memang seperti itulah adanya. Persoalan hukum dan demokrasi harus mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan. Oleh karenanya, tidak heran jika dalam pembuatan suatu produk hukum harus menunggu waktu yang tidak singkat. Membicarakan masalah demokrasi saja tidak cukup dalam sekali pembahasan, ataupun dalam satu buku. Karena demokrasi merupakan suatu perkara yang kompleks (tidak berjalan sendiri tapi berjalan beriringan dengan bidang sosial lainnya). Namun dalam pembahasan kali ini, Demokrasi akan dihubungkan dengan hak asasi manusia karena demokrasi sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan HAM, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat.
B.       Masalah
Bagaimana hubungan media dengan demokrasi ?
C.       Tujuan
Bertujuan untuk mengetahui hubungan media dan demokrasi
D.      Ruang lingkup
Dalam konteks ini dikemukakan pengertian Media secara luas, yaitu sebagai sarana atau alat, dapat juga berarti sebagai penyampai informasi, dapat juga berarti sebagai pemegang kendali terhadap benar atau tidaknya sebuah informasi, dapat juga berarti sebagai pahlawan informasi. Namun digunakan pengertian bahwa media adalah sebuah alat yang berdiri sendiri dan bersifat independen.

E.       Pembahasan
Setelah berlakunya teori demokrasi di suatu negara, tentunya sebuah negara yang berdemokrasi akan dituntut untuk mematuhi dan menghargai  hak-hak dasar setiap orang yang hidup di negara tersebut. Dalam mendapatkan hak-haknya, masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah juga berlaku sebagai masyarakat biasa yang memiliki hak yang sama. Namun sebagai pemerintah (Pelayan masyarakat dalam konteks demokrasi sekarang), ia harus mendahulukan kepentingan masyarakat. Ini merupakan dua hal yang bertentangan dan sangat sulit untuk memutuskannya, antara mendahulukan kepentingan masyarakat di saat dirinya juga berhak sebagai masyarakat, dengan larangan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Pertentangan ini perlu diatur di kemudian hari supaya tidak terjadi tumpang tindih antar kepentingan.
Di saat begitu rumitnya sistem pelaksanaan demokrasi, media berperan sebagai penyampai aspirasi antara ketiga unsur (masyarakat-media-pemerintah). Oleh sebab itu, media ditempatkan di tengah-tengah keduanya. dalam urutan seperti ini dapat kita tafsirkan bahwa media besrsifat pasif dalam mengelola informasi dan tidak deberikan kewenangan untuk merubah atau mengembangkan informasi dan pendapat umum. Karena hanya bersifat penyalur. Hal ini tentunya menimbulkan kesan bahwa media yang masih dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan, entah itu kekuasaan pemerintah ataukah rakyat.
Tapi dalam perkembangan zaman dan seiring dengan adanya persaingan antara beberapa perusahaan media, maka mau tidak mau, sebuah media harus merubah kinerjanya agar tidak mati ditelan persaingan. Oleh sebab itu, dalam sebuah media (perusahaan media), sering ditemukan adanya orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan berbagai informasi, mereka dinamakan wartawan atau reporter atau bisa juga disebut Jurnalis. Mereka melakukan upaya blusukan kemana-mana hanya untuk mendapatkan sebuah berita dan informasi, bahkan dengan resiko kehilangan nyawa hanya untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan informasi kepada setiap orang.
Dalam hubungan (Proses) demokrasi, setidaknya ada 9 (Sembilan) hubungan yang tercipta, antara lain Hubungan antara :
1.         Masyarakat dengan masyarakat;
2.         Media dengan media;
3.         Pemerintah dengan pemerintah;
4.         Masyarakat kepada media;
5.         Masyarakat kepada pemerintah;
6.         Media kepada masyarakat;
7.         Media kepada pemerintah;
8.         Pemerintah kepada masyarakat; dan
9.         Pemerintah kepada media;
Apabila dibuat sebuah gambar maka akan terbentuk sebuah gambar yang memiliki hubungan timbal balik :







Gambar 1.1 Hubungan media dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1.         Masyarakat dengan masyarakat. Adalah hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Hubungan ini berlangsung melalui cara-cara sebagai berikut :
a.         Melalui media. Hubungan ini bisa anda lihat di nomor 4 dan nomor 6 dengan rincian, nomor 4 sebagai tahap awal, dan nomor 6 sebagai tahap  selanjutnya.
b.        Melalui pemerintah. Hubungan ini bisa anda lihat di nomor 5 dan nomor 8 dengan rincian, nomor 5 sebagai tahap awal, dan nomor 8 sebagai tahap selanjutnya.
c.         Dengan cara bertatap muka atau bertemu langsung, seperti yang dilakukan oleh orang orang terdahulu dalam proses penyelesaian setiap masalah.
Digunakan kata “selanjutnya” dalam setiap tahap karena belum diketahui dengan pasti apakah tahap tersebut adalah akhir, ataukah masih ada tahap lain setelahnya.
2.         Media dengan media. Adalah hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antar media, seperti adanya persamaan isi informasi maupun perbedaan isi informasi, adapula penyeragaman informasi yang dilakukan supaya tidak tercipta suatu isu yang bersifat memonopoli. Hubungan ini juga dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a.         Melalui masyarakat. Dilakukan dengan membuat sebuah pemberitaan yang bertujuan untuk menghubungi media lainnya, yang dilakukan dengan strategi “membentuk opini publik”. Hubungan ini bisa dilihat di nomor 6 sebagai tahap awal dan nomor 4 sebagai tahap selanjutnya.
b.         Melalui pemerintah. Dilakukan dengan membuat sebuah pemberitaan yang dapat membuat pemerintah agar segera melakukan tindakan lebih lanjut terhadap sebuah isu, yang secara otomatis dapat memancing perhatian dari media lain. Hubungan ini bisa dilihat pada nomor 7 sebagai tahap awal dan nomor 9 sebagai tahap selanjutnya.
c.         Melalui media itu sendiri. Dilakukan dengan cara membuat pemberitaan yang dengan jelas diperuntukkan bagi media lainnya.
d.        Melalui Pertemuan antar media (bertemu langsung) untuk membahas masalah tertentu.
Cara-cara di atas bisa juga dilakukan dengan sekali pemberitaan, sehingga dapat membentuk opini publik yang kesannya menyatakan bahwa media itu adalah sebuah wadah tempat orang yang berpendidikan dan pintar pintar. Meskipun memang benar adanya.
3.         Pemerintah dengan pemerintah. Adalah hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antar anggota pemerintahan di bidang yang satu dengan bidang yang lain, atau bahkan dalam satu bidang yang terdapat komisi-komisi di dalamnya, sehingga tercipta hubungan antara komisi yang satu dengan komisi yang lainnya.
Hubungan ini dapat tercipta melalui beberapa proses yakni :
a.       Melalui media, terjadi ketika sebuah lembaga pemerintahan melakukan upaya komunikasi dengan lembaga pemerintah lainnya untuk memancing/ memunculkan respon melalui media massa.
b.      Melalui masyarakat akan terjadi ketika sebuah berita telah tersebar di kalangan masyarakat tertentu.
c.       Melalui media dan masyarakat terjadi ketika sebuah pemberitaan tentang lembaga pemerintah yang disebarluaskan kepada masyarakat melalui media masa yang dapat menimbulkan respon dari lembaga pemerintah lainnya.
d.      Secara langsung yaitu pertemuan antar lembaga pemerintahan secara langsung dan bersifat formal.
4.         Masyarakat kepada media
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang mengarah kepada media yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya diketahui oleh sebuah lembaga pemerintah.
5.         Masyarakat kepada pemerintah
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang dilakukan melalui atau tanpa melalui media yang bersangkutan, dengan maksud supaya aspirasinya diketahui oleh sebuah lembaga pemerintah.
6.         Media kepada masyarakat
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang berasal dari opini sebuah media yang disebarluaskan melalui media yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya diketahui oleh masyarakat.
7.         Media kepada pemerintah
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang berasal dari opini sebuah media yang disebarluaskan melalui media yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya diketahui oleh sebuah lembaga pemerintah.
8.         Pemerintah kepada masyarakat
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat dengan maksud tertentu.
9.         Pemerintah kepada media
Adalah suatu hubungan (bentuk komunikasi) yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat melalui media dengan atau tanpa maksud tertentu.
Proses internal yaitu : nomor 1 sampai dengan nomor 3
Proses eksternal yaitu : nomor 4 sampai dengan nomor 9
F.        Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa dalam setiap hubungan dalam demokrasi, semua pilar yaitu masyarakat, media dan pemerintah memiliki peran yang sama besar tanggungjawabnya terhadap berjalannya proses demokrasi tersebut.

G.      Referensi : (Langsung ke link download)
R. Kristiawan. Penumpang Gelap Demokrasi, Kajian Liberalisasi Media di Indonesia. Cetakan Pertama. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Jakarta. 2013


[1]  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !