Oleh
: Ahmad Syarifudin[1]
A. Latar
belakang
Banyak sekali pengertian yang
dikemukakan oleh para Ahli Hukum yang berasal dari Indonesia maupun yang dari
luar Indonesia. Dikemukakan bahwa Demokrasi dapat diartikan sebagai
gabungan proses dari ketiga unsur, yaitu masyarakat, media dan pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Demokrasi juga merupakan salah satu point yang perlu dikaji lebih mendalam, apa artinya?, apa maknanya?, siapa pencetusnya?, bagaimana pola pikir pencetusnya?, apa aliran (mazhab hukum) pencetusnya?, apa yang menyebabkan tercetusnya?, di zaman apa ia tercetus?, bagaimana keadaan pemerintahan pada masa itu? dan masih banyak tanda tanya lainnya yang dapat timbul dari pernyataan tersebut.
gabungan proses dari ketiga unsur, yaitu masyarakat, media dan pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Demokrasi juga merupakan salah satu point yang perlu dikaji lebih mendalam, apa artinya?, apa maknanya?, siapa pencetusnya?, bagaimana pola pikir pencetusnya?, apa aliran (mazhab hukum) pencetusnya?, apa yang menyebabkan tercetusnya?, di zaman apa ia tercetus?, bagaimana keadaan pemerintahan pada masa itu? dan masih banyak tanda tanya lainnya yang dapat timbul dari pernyataan tersebut.
Semua pertanyaan di atas memang terasa
terlalu menghakimi, tapi memang seperti itulah adanya. Persoalan hukum dan
demokrasi harus mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan. Oleh karenanya, tidak
heran jika dalam pembuatan suatu produk hukum harus menunggu waktu yang tidak
singkat. Membicarakan masalah demokrasi saja tidak cukup dalam sekali
pembahasan, ataupun dalam satu buku. Karena demokrasi merupakan suatu perkara
yang kompleks (tidak berjalan sendiri tapi berjalan beriringan dengan bidang
sosial lainnya). Namun dalam pembahasan kali ini, Demokrasi akan dihubungkan
dengan hak asasi manusia karena demokrasi sebenarnya tidak bisa dipisahkan dengan
HAM, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat.
B. Masalah
Bagaimana hubungan
media dengan demokrasi ?
C. Tujuan
Bertujuan untuk mengetahui
hubungan media dan demokrasi
D. Ruang
lingkup
Dalam
konteks ini dikemukakan pengertian Media secara luas, yaitu sebagai sarana atau
alat, dapat juga berarti sebagai penyampai informasi, dapat juga berarti
sebagai pemegang kendali terhadap benar atau tidaknya sebuah informasi, dapat
juga berarti sebagai pahlawan informasi. Namun digunakan pengertian bahwa media
adalah sebuah alat yang berdiri sendiri dan bersifat independen.
E. Pembahasan
Setelah berlakunya teori demokrasi di
suatu negara, tentunya sebuah negara yang berdemokrasi akan dituntut untuk
mematuhi dan menghargai hak-hak dasar
setiap orang yang hidup di negara tersebut. Dalam mendapatkan hak-haknya,
masyarakat juga harus mengetahui bahwa pemerintah juga berlaku sebagai
masyarakat biasa yang memiliki hak yang sama. Namun sebagai pemerintah (Pelayan
masyarakat dalam konteks demokrasi sekarang), ia harus mendahulukan kepentingan
masyarakat. Ini merupakan dua hal yang bertentangan dan sangat sulit untuk
memutuskannya, antara mendahulukan kepentingan masyarakat di saat dirinya juga
berhak sebagai masyarakat, dengan larangan mementingkan kepentingan pribadi
atau kelompok. Pertentangan ini perlu diatur di kemudian hari supaya tidak
terjadi tumpang tindih antar kepentingan.
Di saat begitu rumitnya sistem
pelaksanaan demokrasi, media berperan sebagai penyampai aspirasi antara ketiga unsur
(masyarakat-media-pemerintah). Oleh sebab itu, media ditempatkan di tengah-tengah
keduanya. dalam urutan seperti ini dapat kita tafsirkan bahwa media besrsifat
pasif dalam mengelola informasi dan tidak deberikan kewenangan untuk merubah
atau mengembangkan informasi dan pendapat umum. Karena hanya bersifat penyalur.
Hal ini tentunya menimbulkan kesan bahwa media yang masih dikendalikan oleh
kepentingan kekuasaan, entah itu kekuasaan pemerintah ataukah rakyat.
Tapi dalam perkembangan zaman dan
seiring dengan adanya persaingan antara beberapa perusahaan media, maka mau
tidak mau, sebuah media harus merubah kinerjanya agar tidak mati ditelan
persaingan. Oleh sebab itu, dalam sebuah media (perusahaan media), sering
ditemukan adanya orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan berbagai
informasi, mereka dinamakan wartawan atau reporter atau bisa juga disebut
Jurnalis. Mereka melakukan upaya blusukan kemana-mana hanya untuk mendapatkan
sebuah berita dan informasi, bahkan dengan resiko kehilangan nyawa hanya untuk
memenuhi kewajibannya menyampaikan informasi kepada setiap orang.
Dalam hubungan (Proses) demokrasi,
setidaknya ada 9 (Sembilan) hubungan yang tercipta, antara lain Hubungan antara
:
1.
Masyarakat dengan masyarakat;
2.
Media dengan media;
3.
Pemerintah dengan pemerintah;
4.
Masyarakat kepada media;
5.
Masyarakat kepada pemerintah;
6.
Media kepada masyarakat;
7.
Media kepada pemerintah;
8.
Pemerintah kepada masyarakat; dan
9.
Pemerintah kepada media;
Apabila
dibuat sebuah gambar maka akan terbentuk sebuah gambar yang memiliki hubungan
timbal balik :
Gambar 1.1 Hubungan
media dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan
penjelasan sebagai berikut :
1.
Masyarakat dengan masyarakat. Adalah
hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lainnya. Hubungan ini berlangsung melalui cara-cara sebagai
berikut :
a.
Melalui media. Hubungan ini bisa anda
lihat di nomor 4 dan nomor 6 dengan rincian, nomor 4 sebagai tahap awal, dan
nomor 6 sebagai tahap selanjutnya.
b.
Melalui pemerintah. Hubungan ini bisa
anda lihat di nomor 5 dan nomor 8 dengan rincian, nomor 5 sebagai tahap awal,
dan nomor 8 sebagai tahap selanjutnya.
c.
Dengan cara bertatap muka atau bertemu
langsung, seperti yang dilakukan oleh orang orang terdahulu dalam proses
penyelesaian setiap masalah.
Digunakan kata “selanjutnya” dalam
setiap tahap karena belum diketahui dengan pasti apakah tahap tersebut adalah
akhir, ataukah masih ada tahap lain setelahnya.
2.
Media dengan media. Adalah hubungan
(bentuk komunikasi) yang terjadi antar media, seperti adanya persamaan isi
informasi maupun perbedaan isi informasi, adapula penyeragaman informasi yang
dilakukan supaya tidak tercipta suatu isu yang bersifat memonopoli. Hubungan
ini juga dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
a.
Melalui masyarakat. Dilakukan dengan
membuat sebuah pemberitaan yang bertujuan untuk menghubungi media lainnya, yang
dilakukan dengan strategi “membentuk opini publik”. Hubungan ini bisa dilihat
di nomor 6 sebagai tahap awal dan nomor 4 sebagai tahap selanjutnya.
b.
Melalui pemerintah. Dilakukan dengan
membuat sebuah pemberitaan yang dapat membuat pemerintah agar segera melakukan
tindakan lebih lanjut terhadap sebuah isu, yang secara otomatis dapat memancing
perhatian dari media lain. Hubungan ini bisa dilihat pada nomor 7 sebagai tahap
awal dan nomor 9 sebagai tahap selanjutnya.
c.
Melalui media itu sendiri. Dilakukan
dengan cara membuat pemberitaan yang dengan jelas diperuntukkan bagi media lainnya.
d.
Melalui Pertemuan antar media (bertemu
langsung) untuk membahas masalah tertentu.
Cara-cara
di atas bisa juga dilakukan dengan sekali pemberitaan, sehingga dapat membentuk
opini publik yang kesannya menyatakan bahwa media itu adalah sebuah wadah
tempat orang yang berpendidikan dan pintar pintar. Meskipun memang benar
adanya.
3.
Pemerintah dengan pemerintah. Adalah
hubungan (bentuk komunikasi) yang terjadi antar anggota pemerintahan di bidang
yang satu dengan bidang yang lain, atau bahkan dalam satu bidang yang terdapat
komisi-komisi di dalamnya, sehingga tercipta hubungan antara komisi yang satu
dengan komisi yang lainnya.
Hubungan ini dapat tercipta
melalui beberapa proses yakni :
a. Melalui
media, terjadi ketika sebuah lembaga pemerintahan melakukan upaya komunikasi
dengan lembaga pemerintah lainnya untuk memancing/ memunculkan respon melalui
media massa.
b. Melalui
masyarakat akan terjadi ketika sebuah berita telah tersebar di kalangan
masyarakat tertentu.
c. Melalui
media dan masyarakat terjadi ketika sebuah pemberitaan tentang lembaga
pemerintah yang disebarluaskan kepada masyarakat melalui media masa yang dapat
menimbulkan respon dari lembaga pemerintah lainnya.
d. Secara
langsung yaitu pertemuan antar lembaga pemerintahan secara langsung dan
bersifat formal.
4.
Masyarakat kepada media
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang mengarah kepada media
yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya diketahui oleh
sebuah lembaga pemerintah.
5.
Masyarakat kepada pemerintah
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang terjadi antara masyarakat yang dilakukan melalui atau
tanpa melalui media yang bersangkutan, dengan maksud supaya aspirasinya
diketahui oleh sebuah lembaga pemerintah.
6.
Media kepada masyarakat
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang berasal dari opini sebuah media yang disebarluaskan
melalui media yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya
diketahui oleh masyarakat.
7.
Media kepada pemerintah
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang berasal dari opini sebuah media yang disebarluaskan
melalui media yang bersangkutan, dengan atau tanpa maksud supaya aspirasinya
diketahui oleh sebuah lembaga pemerintah.
8.
Pemerintah kepada masyarakat
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan ditujukan kepada
masyarakat dengan maksud tertentu.
9.
Pemerintah kepada media
Adalah suatu hubungan
(bentuk komunikasi) yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan ditujukan kepada
masyarakat melalui media dengan atau tanpa maksud tertentu.
Proses
internal yaitu : nomor 1 sampai dengan nomor 3
Proses
eksternal yaitu : nomor 4 sampai dengan nomor 9
F.
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa dalam setiap hubungan dalam demokrasi, semua pilar yaitu
masyarakat, media dan pemerintah memiliki peran yang sama besar
tanggungjawabnya terhadap berjalannya proses demokrasi tersebut.
G.
Referensi
: (Langsung ke link download)
R. Kristiawan. Penumpang Gelap Demokrasi, Kajian Liberalisasi Media di Indonesia.
Cetakan Pertama. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Jakarta. 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !