Tulisan ini hanyalah penjelasan singkat yang akan menjelaskan mengenai Tindak Pidana Penyertaan, Percobaan dan Pengulangan dalam KUHP dan akibat hukum lainnya yang dapat terjadi berdasarkan penafsiran (perluasan makna) terhadap Undang-undang Hukum Pidana, dalam pengertian :
1. Penyertaan adalah bentuk Tindak Pidana yang diatur
dalam Pasal 55 ayat 1
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Penyertaan hanyalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 di
atas, tapi Pembantuan (Pasal 56 KUHP) tetap dimasukkan sebagai salah satu
bentuk penyertaan.
2. Percobaan adalah bentuk tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP
Mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri.
Jadi,
percobaan dapat diklasifikasikan menjadi
a. Percobaan
yang telah terjadi tindakan permulaan
b. Percobaan
yang belum terjadi tindakan permulaan (Tidak dapat dipidana)
c. Tindakannya
tidak terlaksana bukan karena kehendaknya sendiri
d. Tindakannya
tidak terlaksana karena kehendaknya sendiri
3. Pengulangan adalah bentuk Tindak pidana yang diartikan
sebagai dilakukannya tindak pidana yang sama setelah tindak pidana yang
sebelumnya dilakukan telah dilakukan pemidanaan atau telah berkekuatan hukum
tetap. Pengaturan tindak pidana pengulangan ini lebih banyak dalam ayat
berikutnya di dalam Pasal-pasal tertentu. Kebanyakan dipidana dengan
pemberatan.
Ketika ketiga bentuk tindak pidana
di atas disinkronisasikan, maka akan ditemukan berbagai ketentuan yang
sepertinya belum diketahui oleh sebagian orang. Antara lain :
1.
Penyertaan dalam penyertaan
Adalah
tindakan mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka
yang menganjurkan untuk melakukan kepada para pelaku Tindak Pidana penyertaan (mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka
yang menganjurkan untuk melakukan).
Misalnya : orang
yang menyuruh orang lain agar menganjurkan orang lainnya untuk melakukan Tindak
Pidana.
2.
Penyertaan dalam percobaan
Adalah
tindakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta
melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan kepada orang lain untuk
melakukan Tindak Pidana yang sebenarnya. Namun karena sebab tertentu yang
akhirnya mengakibatkan terjadi Tindak Pidana Percobaan.
3.
Penyertaan dalam pengulangan
Adalah
tindakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta
melakukan dan mereka yang menganjurkan untuk melakukan kepada orang lain supaya
melakukan Tindak Pidana yang pernah dilakukan olehnya yang telah dilakukan
pemidanaan sebelumnya (Pengulangan).
4.
Percobaan dalam penyertaan
Adalah
tindakan mereka yang mencoba melakukan Tindak Pidana yang bertujuan untuk
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan mereka yang menganjurkan
untuk melakukan Tindak Pidana. Namun karena sebab tertentu, akhirnya
Tindakannya diurungkan. Tindakannya tidak dapat dipidana apabila belum
dilakukan tindakan permulaan/hanya sebatas niat. Namun biasanya sudah dilakukan
tindakan permulaan.
5.
Percobaan dalam percobaan
Ini
yang sulit dan rumit,,, percobaan dalam percobaan adalah tindakan mereka yang
mencoba melakukan percobaan Tindak Pidana. Bisa juga disebut Percobaan Murni/
hanya niat, sehingga tidak dapat dipidana.
6.
Percobaan dalam pengulangan
Adalah
tindakan mereka yang mencoba untuk melakukan Tindak Pidana yang pernah
dilakukan olehnya sebelumnya yang telah dilakukan pemidanaan. Namun karena
sebab tertentu, tidak jadi dilakukan.
Misalnya
: ketika seorang mantan narapidana pencurian (sudah pernah dipidana) mencoba
melakukan Tindak Pidana pencurian yang serupa. Namun tidak jadi dilakukan.
7.
Pengulangan dalam penyertaan
Adalah
tindakan mereka yang melakukan Tindak Pidana Penyertaan sebagaimana ia pernah
dipidana dengan Tindak Pidana yang sama.
Misalnya
: seorang yang pernah dipidana karena pernah menyuruh orang lain melakukan
Tindak Pidana. Kemudian mengulangi tindakannya tersebut, padahal sudah dihukum
serupa.
8.
Pengulangan dalam percobaan
Adalah
tindakan mereka yang dulunya pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana
percobaan (lho,,, kok bisa dipidana karena melakukan percobaan ?)
9. Pengulangan dalam pengulangan
Ini lebih
sulit dan rumit gak ? jawabannya : tidak, karena pengulangan dalam pengulangan
adalah tindakan mereka yang melakukan Tindak pidana pengulangan. Atau bisa
disebut Pengulangan yang ke-tiga kalinya. Jadi mereka pernah dipidana 2 (Dua)
kali kerena melakukan tindak pidana yang sama.
Note : Ini hanyalah sebagai hipotesis sementara saja, karena
belum dilakukan pengujian. Namun dapat dijadikan sebagai salah satu hipotesis
dalam penelitian untuk skripsi mahasiswa konsentrasi Hukum Pidana. Mengenai keabsahannya,lihat Desclaimer dari Blog ini !
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !