Tiga merupakan angka
yang begitu popoler/terkenal di Indonesia, siapapun juga sudah tahu. di
Indonesia pun teori ini berlaku, bahkan sampai pada tingkat Pemerintahan
tertinggi. Segitu hebatnya Aristoteles ini.
Sejak Indonesia
dilahirkan secara De facto pada 17
Agustus 1945 sampai dengan sekarang, semua Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahannya berasal dari keturunan orang Jawa. Hal ini terjadi bukan suatu
yang harus dibanggakan. Karena hampir setengah penduduk Indonesia berada di
Pulau ini. Penyebabnya adalah pembangunan yang terpusat di Pulau Jawa.
Akibatnya keseimbangan perekonomian yang tidak berimbang secara keseluruhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arus Urbanisasi terlalu tinggi,
kemacetan yang dapat membunuh perekonomian merupakan problem perkotaan yang
biasa terjadi. Saya memang belum pernah
ke Ibukota Indonesia, hanya pernah ke Jogja dan Surabaya. Namun saya bisa tahu
bagaimana keadaan psikologis orang orang yang terjebak kemacetan total....
Jangan bergikir kalau
saya adalah orang sakti dulu ya,,,! Kan udah ada Tipi,, hehe. Lagipula di
Mataram aja udah sering yang namanya macet.
Undang Undang Dasar di
Indonesia ini sudah mengalami beberapa kali pergantian, yang terakhir juga
sering di Amandemen, karena mengikuti perkembangan masyarakat yang terus
berubah. Sesuai dengan ungkapan Cicero “Ibi
societas ibi ius” artinya : dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sampai
saat ini, saya juga belum kenal dengan si Cicero ini. Tapi saya tahu ini dari
buku.
Kembali ke Trias politica. Adalah pengertian dari
tiga kekuasaan. Yaitu Eksekutif (Kepala Negara dan Pemerintahan), Legislatif
(Pengawasan) dan Yudikatif (Kehakiman). Sebelum amandemen UUD 1945 terjadi. Trias politica ini memang tidak berjalan
dengan semestinya. Karena pada saat itu, MPR merupakan penguasa tertinggi
setingkat di atas Presiden dan wakilnya bersama dengan DPR. Jadi pada saat itu,
kekuasaan Legislatif berada di atas kekuasaan Eksekutif. Selain itu terdapat
Lembaga negara setingkat MPR, yaitu Mahkamah Agung (yudikatif)
Sampai pada amandemen
ke IV (Empat). Tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang merubahnya menjadi
tiga kekuasaan. Dengan mengangkat Presiden dan wakilnya menjadi setingkat
dengan MPR. Dengan begitu lengkaplah ketiga pilar Trias politica tersebut pada saat amandemen ke IV (Empat) UUD 1945.
Namun pada dasarnya MPR tetap berada di atas kekuasaan Presiden karena Pasal 37
ayat 1 yang berbunyi :
Usul
perubahan pasal- pasal Undang -Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kemudian
terdapat sebuah Lembaga Kenegaraan lainnya yang tidak kalah populer, yaitu
Mahkamah Konstitusi. Diatur dalam Pasal
24C UUD 1945 Amandemen ke III (Tiga).
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang -undang terhadap Undang -Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum (Ayat 1).
Di situ tertulis
kewenangan Mahkamah Konstittusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Yaitu ketiga
lembaga negara yang termasuk Trias
politica tadi.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar. (Ayat 2).
Ayat ini
menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berhak memutuskan untuk menghentikan masa
jabatan Presiden dan wakilnya karena dugaan melakukan pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (Ayat 3).
Mahkamah
Konstitusi juga dipilih dari tiga anggota yang diajukan dari tiap-tiap
kekuasaan : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.
Ini hanya
pendapat yah !! karena dari Ketiga kenyataan di atas mengisyaratkan bahwa
Mahkamah Konstitusi menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia saat ini.
Dan kalian tahu siapa Ketua Mahkamah Konstitusi sekarang ???
Referensi :
Sumber Gamba : https://hamdanzoelva.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !