Translate

September 25, 2015

Orang Nomor Satu Di Indonesia Saat Ini Berasal Dari Bima NTB

Urusan Tata Usaha Negara memang bukanlah bidang saya. Namun saya mengerti betul tentang Trias Politica. meskipun saya tidak pernah kenal dengan Aristoteles. Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana. Tapi saya juga pernah mengenyam mata kuliah Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-undangan, Hukkum Administrasi Negara dan banyak lagi mata kuliah pada bagian HTN.

 
Tiga merupakan angka yang begitu popoler/terkenal di Indonesia, siapapun juga sudah tahu. di Indonesia pun teori ini berlaku, bahkan sampai pada tingkat Pemerintahan tertinggi. Segitu hebatnya Aristoteles ini. 

Sejak Indonesia dilahirkan secara De facto pada 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, semua Kepala Negara dan Kepala Pemerintahannya berasal dari keturunan orang Jawa. Hal ini terjadi bukan suatu yang harus dibanggakan. Karena hampir setengah penduduk Indonesia berada di Pulau ini. Penyebabnya adalah pembangunan yang terpusat di Pulau Jawa. Akibatnya keseimbangan perekonomian yang tidak berimbang secara keseluruhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Arus Urbanisasi terlalu tinggi, kemacetan yang dapat membunuh perekonomian merupakan problem perkotaan yang biasa terjadi.  Saya memang belum pernah ke Ibukota Indonesia, hanya pernah ke Jogja dan Surabaya. Namun saya bisa tahu bagaimana keadaan psikologis orang orang yang terjebak kemacetan total....
Jangan bergikir kalau saya adalah orang sakti dulu ya,,,! Kan udah ada Tipi,, hehe. Lagipula di Mataram aja udah sering yang namanya macet.

Undang Undang Dasar di Indonesia ini sudah mengalami beberapa kali pergantian, yang terakhir juga sering di Amandemen, karena mengikuti perkembangan masyarakat yang terus berubah. Sesuai dengan ungkapan Cicero “Ibi societas ibi ius” artinya : dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Sampai saat ini, saya juga belum kenal dengan si Cicero ini. Tapi saya tahu ini dari buku.

Kembali ke Trias politica. Adalah pengertian dari tiga kekuasaan. Yaitu Eksekutif (Kepala Negara dan Pemerintahan), Legislatif (Pengawasan) dan Yudikatif (Kehakiman). Sebelum amandemen UUD 1945 terjadi. Trias politica ini memang tidak berjalan dengan semestinya. Karena pada saat itu, MPR merupakan penguasa tertinggi setingkat di atas Presiden dan wakilnya bersama dengan DPR. Jadi pada saat itu, kekuasaan Legislatif berada di atas kekuasaan Eksekutif. Selain itu terdapat Lembaga negara setingkat MPR, yaitu Mahkamah Agung (yudikatif)

Sampai pada amandemen ke IV (Empat). Tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang merubahnya menjadi tiga kekuasaan. Dengan mengangkat Presiden dan wakilnya menjadi setingkat dengan MPR. Dengan begitu lengkaplah ketiga pilar Trias politica tersebut pada saat amandemen ke IV (Empat) UUD 1945. Namun pada dasarnya MPR tetap berada di atas kekuasaan Presiden karena Pasal 37 ayat 1 yang berbunyi :
Usul perubahan pasal- pasal Undang -Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kemudian terdapat sebuah Lembaga Kenegaraan lainnya yang tidak kalah populer, yaitu Mahkamah Konstitusi.  Diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 Amandemen ke III (Tiga).
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang -undang terhadap Undang -Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Ayat 1).
 Di situ tertulis kewenangan Mahkamah Konstittusi berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar. Yaitu ketiga lembaga negara yang termasuk Trias politica tadi.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang- Undang Dasar. (Ayat 2).
 Ayat ini menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berhak memutuskan untuk menghentikan masa jabatan Presiden dan wakilnya karena dugaan melakukan pelanggaran.
 Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. (Ayat 3).
 Mahkamah Konstitusi juga dipilih dari tiga anggota yang diajukan dari tiap-tiap kekuasaan : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif.

Ini hanya pendapat yah !! karena dari Ketiga kenyataan di atas mengisyaratkan bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia saat ini. Dan kalian tahu siapa Ketua Mahkamah Konstitusi sekarang ???

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !