Translate

Juni 24, 2015

Perkembangan Hukum Tidak Tertulis

Pada mulanya segala jenis hukum adalah tidak tertulis. Itu bisa dilihat dari perkembangannya, yg sebelumnya ada zaman dimana manusia belum mengenal tulisan, hukum itu sudah ada. Dan bahkan sebelum manusia diciptakan, hukum itu sudah ada.
Bukan mengada ada, tapi ini memang benar adanya jika kita mau menggunakan akal pikiran dan nalar secara luas dan mendalam.

Sebagaimana hukum alam yang dinyatakan dengan teori evolusi darwin. Sebagaimana hukum takdir telah ada sebelum Adam diciptakan. sebagaimana hukum Tuhan sebelum manusia diturunkan ke bumi. Sebagaimana para tetua adat menyelesaikan sebuah masalah tanpa melihat kitab Undang Undang. Sehingga tiba saat manusia bisa meninggalkan bukti kehidupannya melalui tulisan yang terwariskan. Sampai pada saat para penakluk datang dari berbagai tempat untuk berburu kekayaan, kejayaan dan kekuasaan. Hukum hukum tertulispun ditegakkan demi terlaksananya dan tercapainya tiga keinginan tersebut. Dan tanpa mereka sadari mereka melakukan pemaksaan terhadap proses evolusi yang sedang berjalan pada jalurnya sendiri menuju jalur yang mereka buat sendiri.
Macam macam alasan yang mereka ungkapkan, kepastian hukum lah, keadilan lah. Padahal hukum adat sebagai hukum tidak tertulis pada umumnya walaupun bukan penguasa yang membuatnya, selama tidak bertentangan dengan pancasila, dapat terus berlaku karena ia bersesuaian dengan kesadaran hukum masyarakat setempat. Meskipun hukum tidak tertulis ini akan berbeda dengan hukum tertulis yang berbeda tempat. Hal ini akan terasa jika salah satu anggota maayarakat hukum adat tertentu memasuki daerah hukum adat lain. Dalam hal seperti itulah kepastian hukum terasa dibutuhkan, tapi bukan menjadi penyebab hukum tidak tertulis menjadi diabaikan sepenuhnya.
Demi kepastian hukum itu pula ada orang menjadi tidak paham apa arti kepastian hukum yang sesungguhnya. Coba anda bayangkan, bagaimana bisa aturan aturan tertulis di tempat yang jauh berbeda diterapkan dalam sebuah masyarakat yang berbeda dan memiliki hukum sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan teori Cicero "Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum".
(Tuhan meninggikan derajat orang orang yang berfikir beberapa derajat/tingkatan)

Sumber Gambar : https://www.aman.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !