Makalah Viktimologi
VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA
DI INDONESIA
(Sebagai Tugas U1)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum.
wr.wb
Dengan
mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan
yang tak terhingga kepada kita semua. Penulis sangat bersyukur dan berterima
kasih kepada pihak pihak yang telah membantu kelancaran penyusunan makalah ini sehingga bisa
menyelesaikannya dengan mudah, meskipun tak semudah mengucapkannya, namun
begitulah namanya sebuah tugas ya harus dengan kerja keras.
Penulis
ingin berterima kasih kepada keluarga dan orang orang terdekat yang telah
memberikan dukungan moril dan materil baik yang secara langsung maupun tidak
langsung. Juga kepada dosen pengampu mata kuliah Viktimologi yang telah memberikan
ilmunya kepada penulis.
Penulisan
makalah ini bertujuan sebagai sarana latihan bagi penulis untuk menyelesaikan
penulisan dan penyusunan tugas ahkir
(skripsi) nanti, yang kata orang orang “sangat tidak mudah untuk mengerjakannya”, namun dengan kerja keras
pasti kita bisa. Dan penyusunan makalah
ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas U1 untuk mata kuliah Viktimologi yang
membahas mengenai “Viktimologi Dalam
Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”.
Semoga
penulisan makalah ini dapat berguna dalam penegakan hukum terutama mengenai
korban kejahatan dan supaya karya ilmiah ini dapat berguna bagi siapapun yang
membacanya maupun orang orang yang berhubungan dengan orang tersebut, dan dapat
memperkaya khasanah ilmu pengetahuan.
Dengan
menyadari bahwa makalah ini tentunya meiliki kelebihan dan kekurangan dalam
setiap perkataannya maupun pengucapannya. Dan oleh sebab itu, penulis sangat
mengharap adanya tanggapan dari para pembaca sekalian. Dengan tujuan untuk
mencapai suatun kesempurnaan dimana kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalam
Mataram, 07
Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL....................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................................
ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................
iii
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah............................................................................................
1
B. Perumusan Masalah..................................................................................................
3
C. Tujuan Penulisan........................................................................................................
3
BAB II
Pembahasan
A. Viktimologi.................................................................................................................
4
B. Hubungan
Kriminologi Dan Viktimologi....................................................................
5
C. Korban........................................................................................................................
6
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan..............................................................................................................
10
B. Saran........................................................................................................................
10
Daftar
Pustaka.........................................................................................................................
12
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Terjadinya
suatu tindak pidana tidak terlepas dari dua pihak yang terlibat didalamnya, yaitu
Pelaku dan Korban. Namun, Perhatian yang tercurah lebih banyak menyoroti kepada pelaku,
karena dalam ilmu tindak pidana perhatian pelaku merupakan pihak yang harus
dibuktikan tindakannya untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sedikit sekali
perhatian diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen
(partisipan) dalam peristiwa pidana.
Korban
tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peranan penting dalam
usaha mencari kebenaran materil yang dikehendaki hukum pidana materiil.
Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu
tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun
tidak langsung. Dari fakta yang disebut di atas, maka perhatian terhadap korban
harus diutamakan. Salah satunya dengan cara mengembangkan “viktimologi dan penerapannya dalam sistem hukum pidana di Indonesia”.
Menurut data
Polda Metro Jaya[1]
bahwa kejahatan yang terjadi dalam masyarakat setiap Tahunnya selalu tumbuh dan berkembang, dan
diperkirakan pada Tahun 2014 kemungkinan angka kejahatan akan semakin tinggi dikarenakan dinamika dalam
masyarakat semakin tinggi dan angka pengangguran dalam masyarakat semakin
banyak.
Oleh karena
itulah suatu usaha pengembangan viktimologi sebagai suatu
sub-kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang korban kejahatan sangat
dibutuhkan terutama dalam usaha mencari kebenaran materi dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara Pancasila
ini. Usaha mencari kebenaran materiil dengan cara menganalisa korban
kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu alternatif lain
ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi
kejahatan yang terjadi.
Walaupun
sebenarnya masalah korban ini bukan masalah baru, karena hal-hal tertentu kurang
diperhatikan bahkan terabaikan. Setidak-tidaknya dapat ditegaskan bahwa apabila
kita hendak mengamati masalah kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya
dari berbagai dimensi (secara dimensional) maka mau tidak mau kita harus
memperhitungkan peranan korban (victim)
dalam timbulnya suatu kejahatan.
Oleh karena
itu seorang
korban dapat dilihat dari dimensi korban kejahatanan ataupun sebagai
sala satu faktor kriminogen. Selain itu korban juga dapat dilihat sebagai
komponen penegakan hukum dengan fungsinya sebagai saksi korban atau
pelapor. Korban seharusnya dipandang ssebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus
dilindungi segala hak- haknya. Dan hal inilah yang akan coba dicapai oleh Viktimilogi.
Harapan yang ingin dicapai dari
timbulnya ilmu victimologi adalah bahwa ilmu ini dapat memberikan perhatian yang
lebih besar lagi terhadap korban dari suatu kejahatan. Jangan sampai seorang
korban hanya dijadikan sebagai alat pembuktian dalam peradilan guna menjatuhkan
sanksi kepada pelaku. Karena apabila seseorang telah menjadi korban maka
orang tersebut merasakan kerugian, baik kerugian materill maupun kerugian secara
imaterill. Tetapi sebagai korban, orang tersebut harusnya juga dapat diberikan
perlindungan baik berupa Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi.
Timbul suatu
pemikiran yang baru dimana para aparat penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa,
dan Hakim dapat mempunyai pemikiran baru bahwa pemidanaan terhadap pelaku
kejahatan tidak hanya menitik beratkan pada kepentingan untuk
menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga dapat melindungi
kepentingan korban sebagai pihak yang merasa paling dirugikan akibat tindakan
pelaku. Itu terjadi karena berbagai faktor, dari berbagai faktor penyebab terjadinya tindak
pidana maka kesempatan merupakan faktor penentu. Korban juga menjadi
salah satu penyebab timbulnya atau terjadinya tindak pidana.
B. Perumusan Masalah
Suatu penelitian diperlukan adanya perumusan masalah untuk mengidentifikasi persoalan
yang diteliti, sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, terarah
serta mencapai tujuan yang ingin dicapai. Peneliti merumuskan masalah sebagai
berikut :
1. Apakah faktor – faktor yang menjadi penyebab terjadinya Tindak
Pidana ?
2. Bagaimanakah peran korban terhadap terjadinya ditinjau
menurut Viktimilogi ?
C. Tujuan Penulisan
Suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan yang jelas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan
maksud penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam
penelitian ini adalah :
1. Tujuan Objektif
a.
Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab
terjadinya tindak pidana.
b.
Untuk mengetahui sejauh mana peran korban dalam terjadinya
suatu tindak pidana menurut Viktimologi
2. Tujuan Subjektif
a.
Untuk menambah, memperluas, mengembangkan pengetahuan dan pengalaman penulis serta aspek hukum di dalam teori dan praktek lapangan hukum, khususnya
dalam bidang hukum pidana yang sangat berarti bagi penulis.
b.
Untuk memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi
ilmu hokum dan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan.
BAB II
Pembahasan
A. Viktimologi
1. Pengertian Viktimologi
Buku Masalah Korban
kejahatan karangan Arif Gosita[2]
diberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dalam buku tersebut menyebutkan bahwa “Viktimologi adalah suatu
pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu
permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social”
Secara bahasa Viktimologi berasal dari bahasa Latin dimana Victim yang berarti korban dan Logos yang berarti pengetahuan ilmiah
atau studi. Buku Bunga Rampai Viktimisasi karangan JE.Sahetapy dan
kawan-kawan menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari
bahasa latin “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu,
merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya. Pengertian lain dari Viktimologi adalah suatu study atau
pengetahuan ilmiah yang mempelajari masalah korban kriminal sebagai suatu masalah
manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Dan viktimologi merupakan
bagian dari kriminologi yang memiliki obyek study yang sama, yaitu kejahatan
atau korban criminal[3]
Wikipedia yang merupakan
salah satu website terbesar di dunia juga memberikan definisi
mengenai viktimologi, yaitu [4]:
“Victimology is the scientific study
of victimization, including the relationships between
victims and offenders, the interactions between victims and the criminal
justice system that is, the police and courts, and corrections officials
and the connections between victims and other social
groups and institutions, such as the media, businesses, and movements”
2. Ruang Lingkup
Viktimologi
Viktimologi meneliti
topic-topik tentang korban, seperti: peranan korban pada terjadinya tindak pidana,
hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban
dalam system peradilan pidana. Selain itu, menurut Muladi viktimologi
merupakan studi yang bertujuan untuk :
a.
Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban
b.
Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya
viktimisasi
c.
Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan
manusia.
Menurut J.E. sahetapy[5]
ruang lingkup viktimologi “meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh victim yang tidak
selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kecelakaan, dan
bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan”.
B. Hubungan Kriminologi dan Viktimologi
Adanya
hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat
diragukan lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas
mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini
merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan. Jika ditelaah lebih dalam,
tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan
bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas
bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak
dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah
korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi
secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat.
J.E Sahetapy[6]
juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang
saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar
sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan,
karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku
kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan
itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hokum lainnya dalam
memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan
tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan,
jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada
kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatan harus memperhatikan dan memahami
korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung
memperhatikan pihak pelaku kejahatan.
C. Korban
1.
Pengertian Korban
Berbagai pengertian korban
banyak dikemukakan baik oleh ahli maupun bersumber dari
konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagian
diantaranya sebagai berikut .
a.
Arief Gosita[7]
Menurutnya, korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan
rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan
kepentingan diri sendiri dan orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak
asasi pihak yang dirugikan.
b.
Muladi
Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual
maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau
mental, emosional, ekonomi, gangguan substansial terhadap hak-haknya yang
fundamental, melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di
masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
c.
Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga.
d.
Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi.
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara
Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang Berat.
f.
Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of
Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985.
2.
Tipologi Korban Kejahatan
a.
Non participating victims adalah mereka yang menyangkal atau menolak kejahatan dan penjahat tetapi tidak
turut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan.
b.
Latent or predisposed victims adalah mereka yang mempunyai
karakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu.
c.
Provocative victims adalah mereka yang menimbulkan kejahatan
atau pemicu kejahatan.
d.
Particapcing victims adalah mereka yang tidak menyadari atau
memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban.
e.
False victims adalah mereka yang menjadi korban karena
dirinya sendiri.
f.
biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan
adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjut usia
(manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari
pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau
pemerintah setempat karena tidak dapat member perlindungan kepada korban yang tidak berdaya.
g.
Socially weak victims adalah korban yang tidak diperhatikan
oleh masyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukan sosial yang
lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat
atau masyarakat.
h.
Self victimizing victims adalah Koran kejahatan yang dilakukan
sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu
pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku
kejahatan.
i.
Political victims adalah korban karena lawan polotiknya. Secara
sosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan
kecuali adanya perubahan konstelasi politik.
3.
Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Terjadinya suatu tindak pidana banyak faktor lain yang mendorong
dapat terjadinya suatu tindak pidan. yang terjadi dalam
masyarakat. Yaitu factor internal dan faktor external.
a.
Faktor Internal
1)
Niat Pelaku
2)
Keadaan Ekonomi
b.
Faktor External
1)
Lingkungan Tempat Tinggal
2)
Penegak Hukum
3)
Korban
4.
Peran Korban dan Masyarakat Dalam Terjadinya Tindak Pidana
Berkaitan dengan keadaan masyarakat sekitar pelaku, apakah
masyarakat sekitar pelaku merupakan penjudi ataupun pemabok. Adapun faktor
internal berkaitan dengan pendidikan masyarakat sekitar pelaku kepercayaan
terhadap agama atau keimanan, dalam arti masyarakat yang
bersangkutan menganggap “biasa saja” adanya hal-hal yang sebenarnya dilarang
atau dianggap melanggar hukum. Faktor eksternal, terutama yang berasal dari
masyarakat lain, juga berpengaruh pada perilaku dari anggota masyarakat dimana
pelaku tinggal.
5.
Peran Pelaku
Secara umum, faktor ini dikaitkan dengan pendidikan, keagamaan,
rasa moral, lingkungan, dan lain sebagainya. seseorang yang berpendidikan rendah, kemungkinan akan mudah untuk
melakukan suatu tindak pidana, termasuk dengan , dibandingkan dengan mereka yang berpendidikan
tinggi atau yang lebih tinggi.[9] Secara khusus, faktor
internal penyebab terjadinya kejahatan atau , adalah seperti yang dijelaskan pada bab sebelumnya adalah
”rasa ingin memiliki, tingkat pendidikan,moral dan penyebab-penyebab lain
yang sejenis”.
Di samping faktor internal seperti yang
telah dikemukakan di atas, ada pula factor eksternal, yang meliputi :
a.
kesempatan
b.
kurangnya keamanan
c.
keadaan ekonomi
d.
pergaulan
e.
peran atau keadaan korban
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dalam
penelitian ini ada dua masalah pokok yang dikaji oleh penulis,
pertama adalah faktor – faktor yang menjadi sebab terjadinya suatu tindak
pidana, khususnya mengenai Tindak Pidana dan kedua adalah pihak-pihak
yang berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana,serta bagaimanakah peran korban
ditinjau menurut Viktimilogi.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok diatas maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Faktor-Faktor yang Menjadi Sebab Terjadinya Suatu Tindak
Pidana
a.
Faktor Internal
1). Niat Pelaku
2). Keadaan Ekonomi
3). Moral dan Pendidikan
b.
Faktor Eksternal
1). Lingkungan Tempat Tinggal
2). Penegak Hukum
3). Korban
2. Peran Korban Dalam
Terjadinya tindak pidana Menurut Viktimilogi
Pihak-Pihak yang Berperan Dalam Terjadinya Suatu Tindak
Pidana yaitu Masyarakat dan Pelaku.
B.
Saran
Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat bukan hanya tugas dari pihak kepolisian saja.
Tetapi banyak pihak yang dapat turut berpartisinpasi dalam pencegahan tindak pidana .
Seperti lingkungan masyarakat dan keluarga, masyarakat bertugas sebagai pihak yang harus menjaga
keamanan tempat tinggal korban. Kerena sebagai masyarakat yang saling
tinggal di lingkungan yang sama, setiap anggota masyarakat harus saling
menjaga karena pihak polisi tidak mungkin dapat menjaga seluruh daerah.
Keluarga juga dapat mencegah seseorang menjadi
pelaku tindak pidana dengan memberikan bekal pendidikan dan agama yang harus diberikan sejak
dini, sehingga dapat membentuk seseorang yang berkelakuan baik. Pihak masyarakat, pelaku
dan korban merupakan tiga unsur yang penting dalam terjadinya tindak pidana.
Masyarakat selaku pihak yang dapat mencegah terjadinya tindak
pidana, karena apabila anggota masyarakat saling menjaga dan menciptakan
lingkungan yang aman dan tentram sehingga dapat menekan terjadinya tindak
pidana. Pelaku selaku pihak yang berpartisipasi secara aktif, hanya
dapat dicegah untuk melakukan kejahatan dari faktor internal (diri
sendiri). Karena hanya dari diri pelaku sendirlah seseorang
dapat menentukan apakah dirinya ingin menjadi seorang penjahat atau
tidak. Sedangkan korban yang menjadi pihak yang paling dirugikan, harus
meningkatakan kewaspadaan sehingga tidak menciptakan kesempatan kepada pelaku
untuk melakukan kejahatan
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku Buku
Adami Chazawi. 2002.
Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan . Jakarta : PT.Buana Ilmu Populer
Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo
Utama
Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar: Djambatan
Martiman Prodjomidjojo. 1995. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia I. Jakarta: Pradnya Pramita
Moeljatno. 1983. Asas-Asas
Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara
Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung; PT.Refika Aditama
B.
Undang-Undang
Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of
Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara
Perlindungan Terhadap
Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
C.
Internet
http://replaz.blogspot.com/2008/09/viktimologi.html (7 Desember 2013. 15:10)
http://www.poldametrojaya.org (7 desember
2013. 14:53)
[8] Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum
Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar:
Djambatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !