Translate

Desember 11, 2013

Makalah : VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA



Makalah Viktimologi

VIKTIMOLOGI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

(Sebagai Tugas U1)



Disusun Oleh :

 
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum. wr.wb
Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan yang tak terhingga kepada kita semua. Penulis sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu kelancaran  penyusunan makalah ini sehingga bisa menyelesaikannya dengan mudah, meskipun tak semudah mengucapkannya, namun begitulah namanya sebuah tugas ya harus dengan kerja keras.
Penulis ingin berterima kasih kepada keluarga dan orang orang terdekat yang telah memberikan dukungan moril dan materil baik yang secara langsung maupun tidak langsung. Juga kepada dosen pengampu mata kuliah Viktimologi yang telah memberikan ilmunya kepada penulis.
Penulisan makalah ini bertujuan sebagai sarana latihan bagi penulis untuk menyelesaikan penulisan dan penyusunan tugas ahkir  (skripsi) nanti, yang kata orang orang “sangat tidak mudah untuk mengerjakannya”, namun dengan kerja keras pasti kita bisa.  Dan penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk memenuhi tugas U1 untuk mata kuliah Viktimologi yang membahas mengenai “Viktimologi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”.  
Semoga penulisan makalah ini dapat berguna dalam penegakan hukum terutama mengenai korban kejahatan dan supaya karya ilmiah ini dapat berguna bagi siapapun yang membacanya maupun orang orang yang berhubungan dengan orang tersebut, dan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan.
Dengan menyadari bahwa makalah ini tentunya meiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap perkataannya maupun pengucapannya. Dan oleh sebab itu, penulis sangat mengharap adanya tanggapan dari para pembaca sekalian. Dengan tujuan untuk mencapai suatun kesempurnaan dimana kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Wassalam


Mataram, 07 Desember 2013

Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL.................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................ iii
BAB I Pendahuluan
A.      Latar Belakang Masalah............................................................................................ 1
B.      Perumusan Masalah.................................................................................................. 3
C.      Tujuan Penulisan........................................................................................................ 3
BAB II Pembahasan
A.      Viktimologi................................................................................................................. 4
B.      Hubungan Kriminologi Dan Viktimologi.................................................................... 5
C.      Korban........................................................................................................................ 6
BAB III Penutup
A.      Kesimpulan.............................................................................................................. 10
B.      Saran........................................................................................................................ 10

Daftar Pustaka......................................................................................................................... 12





BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari dua pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Namun, Perhatian yang tercurah lebih banyak menyoroti kepada pelaku, karena dalam ilmu tindak pidana perhatian pelaku merupakan pihak yang harus dibuktikan tindakannya untuk menjatuhkan sanksi pidana. Sedikit sekali perhatian diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana.
Korban tidaklah hanya merupakan sebab dan dasar proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peranan penting dalam usaha mencari kebenaran materil yang dikehendaki hukum pidana materiil. Korban dapat mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu tindak pidana, baik dalam keadaan sadar ataupun tidak sadar, secara langsung ataupun tidak langsung. Dari fakta yang disebut di atas, maka perhatian terhadap korban harus diutamakan. Salah satunya dengan cara mengembangkan viktimologi dan penerapannya dalam sistem hukum pidana di Indonesia”.
Menurut data Polda Metro Jaya[1] bahwa kejahatan yang terjadi dalam masyarakat setiap Tahunnya selalu tumbuh dan berkembang, dan diperkirakan pada Tahun 2014 kemungkinan angka kejahatan akan semakin tinggi dikarenakan dinamika dalam masyarakat semakin tinggi dan angka pengangguran dalam masyarakat semakin banyak.
Oleh karena itulah suatu usaha pengembangan viktimologi sebagai suatu sub-kriminologi yang merupakan studi ilmiah tentang korban kejahatan sangat dibutuhkan terutama dalam usaha mencari kebenaran materi  dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara Pancasila ini. Usaha mencari kebenaran materiil dengan cara menganalisa korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu alternatif lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi.
Walaupun sebenarnya masalah korban ini bukan masalah baru, karena hal-hal tertentu kurang diperhatikan bahkan terabaikan. Setidak-tidaknya dapat ditegaskan bahwa apabila kita hendak mengamati masalah kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya dari berbagai dimensi (secara dimensional) maka mau tidak mau kita harus memperhitungkan peranan korban (victim) dalam timbulnya suatu kejahatan.
Oleh karena itu seorang korban dapat dilihat dari dimensi korban kejahatanan ataupun sebagai sala satu faktor kriminogen. Selain itu korban juga dapat dilihat sebagai komponen penegakan hukum dengan fungsinya sebagai saksi korban atau pelapor. Korban seharusnya dipandang ssebagai pihak yang paling banyak merasakan kerugian dan harus dilindungi segala hak- haknya. Dan hal inilah yang akan coba dicapai oleh Viktimilogi.
Harapan yang ingin dicapai dari timbulnya ilmu victimologi adalah bahwa ilmu ini dapat memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap korban dari suatu kejahatan. Jangan sampai seorang korban hanya dijadikan sebagai alat pembuktian dalam peradilan guna menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Karena apabila seseorang telah menjadi korban maka orang tersebut merasakan kerugian, baik kerugian materill maupun kerugian secara imaterill. Tetapi sebagai korban, orang tersebut harusnya juga dapat diberikan perlindungan baik berupa Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi.
Timbul suatu pemikiran yang baru dimana para aparat penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa, dan Hakim dapat mempunyai pemikiran baru bahwa pemidanaan terhadap pelaku kejahatan tidak hanya menitik beratkan pada kepentingan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga dapat melindungi kepentingan korban sebagai pihak yang merasa paling dirugikan akibat tindakan pelaku. Itu terjadi karena berbagai faktor, dari berbagai faktor penyebab terjadinya tindak pidana maka kesempatan merupakan faktor penentu. Korban juga menjadi salah satu penyebab timbulnya atau terjadinya tindak pidana.


B. Perumusan Masalah
Suatu penelitian diperlukan adanya perumusan masalah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti, sehingga sasaran yang hendak dicapai menjadi jelas, terarah serta mencapai tujuan yang ingin dicapai. Peneliti merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah faktor – faktor yang menjadi penyebab terjadinya Tindak Pidana ?
2. Bagaimanakah peran korban terhadap terjadinya ditinjau menurut Viktimilogi ?

C. Tujuan Penulisan
Suatu kegiatan penelitian pasti terdapat suatu tujuan yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Tujuan Objektif
a.    Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana.
b.    Untuk mengetahui sejauh mana peran korban dalam terjadinya suatu tindak pidana menurut Viktimologi
2. Tujuan Subjektif
a.       Untuk menambah, memperluas,  mengembangkan pengetahuan dan pengalaman penulis serta   aspek hukum di dalam teori dan praktek lapangan hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana yang sangat berarti bagi penulis.
b.      Untuk memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hokum dan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan.





BAB II
Pembahasan

A. Viktimologi
1. Pengertian Viktimologi
Buku Masalah Korban kejahatan karangan Arif Gosita[2] diberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, dalam buku tersebut menyebutkan bahwa “Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social”
Secara bahasa Viktimologi berasal dari bahasa Latin dimana Victim yang berarti korban dan Logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi. Buku Bunga Rampai Viktimisasi karangan JE.Sahetapy dan kawan-kawan menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.  Pengertian lain dari Viktimologi adalah suatu study atau pengetahuan ilmiah yang mempelajari masalah korban kriminal sebagai suatu masalah manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial. Dan viktimologi merupakan bagian dari kriminologi yang memiliki obyek study yang sama, yaitu kejahatan atau korban criminal[3]
Wikipedia yang merupakan salah satu website terbesar di dunia juga memberikan definisi mengenai viktimologi, yaitu [4]:
“Victimology is the scientific study of victimization, including the relationships between victims and offenders, the interactions between victims and the criminal justice system that is, the police and courts, and corrections officials and the connections between victims and other social groups and institutions, such as the media, businesses, and  movements”
2. Ruang Lingkup Viktimologi
Viktimologi meneliti topic-topik tentang korban, seperti: peranan korban pada terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban dan peranan korban dalam system peradilan pidana. Selain itu, menurut Muladi viktimologi merupakan studi yang bertujuan untuk :
a.       Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban
b.      Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi
c.       Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Menurut J.E. sahetapy[5] ruang lingkup viktimologi “meliputi bagaimana seseorang  (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh victim yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan”.

B. Hubungan Kriminologi dan Viktimologi
Adanya hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan. Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat.
J.E Sahetapy[6] juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hokum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatan harus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan.

C. Korban
1.    Pengertian Korban
Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh ahli maupun bersumber dari konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagian diantaranya sebagai berikut .
a.    Arief Gosita[7]
Menurutnya, korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri dan orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan.
b.    Muladi
Korban (Victims) adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
c.    Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
d.   Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
f.     Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985.
2.    Tipologi Korban Kejahatan
Tipologi kejahatan dimensinya dapat dibagi menjadi sembilan bagian yaitu[8] :
a.       Non participating victims adalah mereka yang menyangkal atau menolak kejahatan dan penjahat tetapi tidak turut berpartisipasi dalam penanggulangan kejahatan.
b.      Latent or predisposed victims adalah mereka yang mempunyai karakter tertentu cenderung menjadi korban pelanggaran tertentu.
c.       Provocative victims adalah mereka yang menimbulkan kejahatan atau pemicu kejahatan.
d.      Particapcing victims adalah mereka yang tidak menyadari atau memiliki perilaku lain sehingga memudahkan dirinya menjadi korban.
e.       False victims adalah mereka yang menjadi korban karena dirinya sendiri.
f.       biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak dapat member perlindungan kepada korban yang tidak berdaya.
g.        Socially weak victims adalah korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat.
h.      Self victimizing victims adalah Koran kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan.
i.        Political victims adalah korban karena lawan polotiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik.

3.    Faktor-Faktor Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Terjadinya suatu tindak pidana banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu tindak pidan. yang terjadi dalam masyarakat. Yaitu factor internal dan faktor external.
a.    Faktor Internal
1)   Niat Pelaku
2)   Keadaan Ekonomi
b.    Faktor External
1)   Lingkungan Tempat Tinggal
2)   Penegak Hukum
3)   Korban

4.    Peran Korban dan Masyarakat Dalam Terjadinya Tindak Pidana
Berkaitan dengan keadaan masyarakat sekitar pelaku, apakah masyarakat sekitar pelaku merupakan penjudi ataupun pemabok. Adapun faktor internal berkaitan dengan pendidikan masyarakat sekitar pelaku kepercayaan terhadap agama atau keimanan, dalam arti masyarakat yang bersangkutan menganggap “biasa saja” adanya hal-hal yang sebenarnya dilarang atau dianggap melanggar hukum. Faktor eksternal, terutama yang berasal dari masyarakat lain, juga berpengaruh pada perilaku dari anggota masyarakat dimana pelaku tinggal.
5.    Peran Pelaku
Secara umum, faktor ini dikaitkan dengan pendidikan, keagamaan, rasa moral, lingkungan, dan lain sebagainya. seseorang yang berpendidikan rendah, kemungkinan akan mudah untuk melakukan suatu tindak pidana, termasuk   dengan , dibandingkan dengan mereka yang berpendidikan tinggi atau yang lebih tinggi.[9] Secara khusus, faktor internal penyebab terjadinya kejahatan atau  , adalah seperti yang dijelaskan pada bab sebelumnya adalah ”rasa ingin memiliki, tingkat pendidikan,moral dan penyebab-penyebab lain yang sejenis”.
Di samping faktor internal seperti yang telah dikemukakan di atas, ada pula factor eksternal, yang meliputi :
a.    kesempatan
b.    kurangnya keamanan
c.    keadaan ekonomi
d.   pergaulan
e.    peran atau keadaan korban

 
BAB III
Penutup

A.  Kesimpulan
Dalam penelitian ini ada dua masalah pokok yang dikaji oleh penulis, pertama adalah faktor – faktor yang menjadi sebab terjadinya suatu tindak pidana, khususnya mengenai Tindak Pidana dan kedua adalah pihak-pihak yang berperan dalam terjadinya suatu tindak pidana,serta bagaimanakah peran korban ditinjau menurut Viktimilogi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Faktor-Faktor yang Menjadi Sebab Terjadinya Suatu Tindak Pidana
a.    Faktor Internal
1). Niat Pelaku
2). Keadaan Ekonomi
3). Moral dan Pendidikan
b.    Faktor Eksternal
1). Lingkungan Tempat Tinggal
2). Penegak Hukum
3). Korban
2. Peran Korban Dalam Terjadinya tindak pidana Menurut Viktimilogi
Pihak-Pihak yang Berperan Dalam Terjadinya Suatu Tindak Pidana yaitu Masyarakat dan Pelaku.

B.  Saran
Untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat bukan hanya tugas dari pihak kepolisian saja. Tetapi banyak pihak yang dapat turut berpartisinpasi dalam pencegahan tindak pidana . Seperti lingkungan masyarakat dan keluarga, masyarakat bertugas sebagai pihak yang harus menjaga keamanan tempat tinggal korban. Kerena sebagai masyarakat yang saling tinggal di lingkungan yang sama, setiap anggota masyarakat harus saling menjaga karena pihak polisi tidak mungkin dapat menjaga seluruh daerah.
Keluarga juga dapat mencegah seseorang menjadi pelaku tindak pidana dengan memberikan bekal pendidikan dan agama yang harus diberikan sejak dini, sehingga dapat membentuk seseorang yang berkelakuan baik. Pihak masyarakat, pelaku dan korban merupakan tiga unsur yang penting dalam terjadinya tindak pidana.
Masyarakat selaku pihak yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana, karena apabila anggota masyarakat saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana. Pelaku selaku pihak yang berpartisipasi secara aktif, hanya dapat dicegah untuk melakukan kejahatan dari faktor internal (diri sendiri). Karena hanya dari diri pelaku sendirlah seseorang dapat menentukan apakah dirinya ingin menjadi seorang penjahat atau tidak. Sedangkan korban yang menjadi pihak yang paling dirugikan, harus meningkatakan kewaspadaan sehingga tidak menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kejahatan

 

DAFTAR PUSTAKA

A.  Buku Buku
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan . Jakarta : PT.Buana Ilmu Populer
Dikdik M.Arief dan Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Utama
Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar: Djambatan
Martiman Prodjomidjojo. 1995. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia  I. Jakarta: Pradnya Pramita
Moeljatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara
Wirjono Prodjodikoro. 2002. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung; PT.Refika Aditama
B.     Undang-Undang
Deklerasi PBB dalam The Decleration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse Power 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
C.       Internet
http://Jantukanakbetawi.wordpress.com (6 Desember 2013. 13:03)
http://www.poldametrojaya.org  (7 desember 2013. 14:53)
http://www.wikipedia.com (7 Desember 2013. 15:21)


[1] http://www.poldametrojaya.org  (7 desember 2013. 14:53)
[2]  Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan . Jakarta : PT.Buana Ilmu Populer
[4]  http://www.wikipedia.com (7 Desember 2013. 15:21)
[5] JE, Sahetaphy. 1987. Bunga Rampai. Sinar Harapan. Jakarta
[6] Ibid . hal 5
[7] Arif Gosita. Op.cit hal 9
[8] Lilik Mulyadi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Victimologi. Denpasar: Djambatan
[9] JJH, Simanjuntak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !