MAKALAH
HUKUM INVESTASI
(Sebagai Tugas U1)
Ahmad syarifudin
D1A010311
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013
A.
PENDAHULUAN
Investasi, khususnya investasi asing sampai
hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit
untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi
yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.
Faktor Sumber Daya Alam
b.
Faktor Sumber Daya Manusia
c.
Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna
menjamin kepastian dalam berusaha
d.
Faktor kebijakan pemerintah
e.
Faktor kemudahan dalam peizinan.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami
krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai
tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut
berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga
saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat. Salah satu cara untuk membangkitkan atau
menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum
terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya
investasi di Indonesia.
Investasi, khususnya investasi asing sampai
hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit
untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya
keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini.
Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya
arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan,
stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia.
Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia
dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di
beberapa daerah.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie,
kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing
melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi
BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai
undang- undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan
seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia
usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital
inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau
lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan
keuntungan di masa yang akan dating sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi
dan resiko
yang ditanggung. Keputusan investasi
dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Investasi dapat
dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial
asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik, sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang
pada umumnya adalah klaim atau aktivariel dari suatu entitas.
Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang
akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan
yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu
komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang
dilakukan padasaat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di
masa yang akan datang.
2.
Dasar hukum investasi
Mengenai masalah hukum investasi ini
dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut :
a.
Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
b.
Undang undang nomor 25 tahun 2007
3.
Asas asas hukum investasi
a.
Asas ekonomis
Yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum
investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
b.
Asas hukum internasional
Artinya hukum investasi harus
memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
c.
Asas dokrasi ekonomis
Yaitu penanaman modal dilakukan secara
bebas dan terbuka untuk investor asing.
Asas ini menjadi penting karena mendukung adanya pasar bebas.
d.
Asas kemanfaatan
Yaitu agar penanaman modal ini hasilnya
dapat depergunakan untuk kessejahteraan masyarakat.
Asas asasnya juga diatur dalam pasal 3
Undang Undang no 25 tahun 2007 antara lain
a.
Asas kepastian hukum : penanaman modal harus berdasarkan
Undang Undang yang berlaku.
b.
Asas keterbukaan : masyarakat berhak mendapat informasi
yang benar dan jujur mengenai penanaman modal yang dilakukan.
c.
Asas akuntabilitas : semua hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat.
d.
Asas perlakuan yang sama : penanaman modal harus
melakukan perlakuan yang sama terhadap investor (asing maupun tidak) kecuali
dalam hal untuk kepentingan keamanan negara.
e.
Asas kebersamaan : dengan tujuan bersama menuju
kesejahteraan masyarakat.
f.
Asas efisiensi berkeadilan : mencapai iklim usaha yang
adil, kondusif dan berdaya saing yang sehat.
g.
Asas berkelanjutan : harus ada perencanaan. Untuk memberi
kesejahteraan, di masa sekarang maupun yang akan datang
h.
Asas berwawasan lingkungan : penanaman modal harus memelihara kelestarian lingkungan.
i.
Asas kemandirian : penanaman modal harus mengedepankan
potensi negara.
j.
Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
4.
Tujuan penanaman modal
a.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
b.
Menciptakan lapangan pekerjaan.
c.
Meningkatkan pembangunan nasional.
d.
Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
e.
Meningkatkan kemampuan pembangunan daya saing usaha
nasional.
f.
Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
g.
Mendorong ekonomi kerakyatan.
h.
Meningkatkan ekonomi potensial menjadi ekonomi yang nyata
dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam atau luar negeri
i.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.
Jenis jenis penananaman modal
Jenis Penanaman Modal Investasi dapat
digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumber
dan cara
penanamannya. Investasi berdasarkan asetnya Investasi berdasarkan
asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal
atau kekayaannya. Investasi
a.
Berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung,
rumah dan sebagainya
2.
Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen
(surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil
pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
b.
Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan
investasi yang didasarkan pada faktor- faktor yang mempengaruhi
atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi
berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.
Investasi Autonomos
(berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
2.
Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan
permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan.
Misalny penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat
selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
c.
Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya
Investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada
ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1.
Investasi Portofolio Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga, seperti
saham dan obligasi.
2.
Investasi Langsung Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap
berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan
bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total,
dan mengakuisisi
perusahaan.
6.
Bidang
usaha Investasi
Untuk mengetahui apakah suatu bidang usaha
berbentuk badan hukum terbuka atau tertutup, di Indonesia landasannya adalah Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan di internasional dinamakan
International Standard For Industrial Clasification (ISIC).
Bidang
usaha investasi dapat dibagi menjadi
dua, antara lain :
a.
Bidang usaha terbuka
b.
Bidang usaha terbuka
dengan besyarat dan
c.
Bidang usaha tertutup
Pasal 12
(1) UU 25 Tahun 2007 menyatakan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka
bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang
dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Penjelasan
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha yang
tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan
Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi
tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Internasional
Standard for Industrial Classification (ISIC).
Pasal 12
ayat (2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing
adalah:
1.
Produksi senjata, mesiu,
alat peledak, dan peralatan perang; dan
2.
Bidang usaha yang secara
eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Dalam
penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah alat yang digunakan
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Ayat (3)
pasal ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupu
dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan,
lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional
lainnya.
Selanjutnya
ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan
yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan
yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan
Presiden.
Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah
menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria
kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan,
pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan 2 koperasi, pengawasan produksi
dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam
negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !