A. Latar belakang
Dari struktur budaya dan kultur masyarakatnya,
indonesia dan malaysia tidak jauh berbeda. Oleh sebab itu penulis tertarik
mengambil judul “perbandingan hukum pidana indonesia dengan malaysia” karena dua duanya merupakan etnis melayu maka
perlu pemahaman lebih terhadap persamaan dan perbedaan antara keduanya agar
kita dapat membayangkan
kelebihan dan kekurangan apa saja yang dimiliki oleh sistem hukum[1] kedua negara sehingga membuat kita menjadi saling memahami.
kelebihan dan kekurangan apa saja yang dimiliki oleh sistem hukum[1] kedua negara sehingga membuat kita menjadi saling memahami.
Seperti beberapa waktu yang lalu telah kita ketahui
bahwa indonesia dan malaysia mengalami perbedaan pendapat terhadap batas batas
wilayah negara yang kemudian membawanya kepada arah permusuhan yang sebenarnya
tidak perlu terjadi, namanya juga tetangga, nanti kalau terjadi apa apa siapa
lagi yang akan membantu kita kalau bukan tetangga ? seperti itulah
perumpamaannya.
Lagipula jikalau benar benar terjadi perang antara
indonesia dan malaysia tentu saja yang diuntungkan yaitu negara negara
pengekspor senjata seperti Amerika dan sekutu sekutunya serta tentu saja musuh
musuhnya, sedangkan pihak yang berperang hanya akan mendapatkan kerugian yang
tak terhingga dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat.
Kembali lagi mengenai hukum pidana masing masing
negara kalau dilihat dari sejarahnya, kitab undang undang hukum pidana
indonesia merupakan peninggalan atau warisan dari zaman penjajahan Belanda yang
telah memegang kendali selama kurang lebih 350 tahun. Itu bukanlah waktu yang
singkat mengingat betapa menderitanya rakyat indonesia pada waktu itu,
bayangkan saja betapa lamanya waktu tersebut sehingga membuat Kitab Undang
Undang Hukum Pidana tersebut menjadi sulit sekali untuk ditinggalkan. Mungkin
karena sudah mendarah daging di benak kita.
Coba kita bandingkan dengan Kitab Undang Undang
Milik Malaysia yang tidak jauh berbeda dengan Kitab yang kita miliki kalau
dilihat dari sisi sejarahnya.
B. Rumusan Masalah
Dalam melakukan perbadingan antara hukum pidana
indonesia dengan hukum pidana malaysia yang tercantum dalam Kitab Undang Undang
Hukum Pidana masing masing negara kita perlu memahami hukum pidana indonesia negara
kita terlabih dahulu, bagaimana kita membandingkan dua hal jikalau tidak
memahami obyek kajiannya terlebih dahulu.
Dalam tulisan kali ini yang menjadi permasalahannya
antara lain :
1.
Pengertian
perbandingan hukum pidana.
2.
Bagaimana
gambaran dari masing masing negarra beserta sistem hukum pidana masing masing
negara yang akan dibandingkan.
3.
Apa saja
kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum pidana masing masing negara.
4.
Bagaimana
sejarah dari sistem hukum pidana masing masing negara.
5.
Tujuan dan
manfaat mempelajari perbandingan hukum pidana.
[1] Sistem Hukum Halaman 105.
Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap Hukum. PT Raja
Garafindo Persada. 2011. Jakarta
Pembahasan
A. Pengertian Perbandingan Hukum Pidana
1.
Menurut Dr. Sunaryati Hartono :
“Perbandingan Hukum bukanlah suatu bidang hukum
tertentu seperti hukum tanah, hukum perburuhan, atau hukum acara akan tetapi
sekedar merupakan cara penyidikan suatu
metode untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang manapun juga”
2.
Menurut R.H.S.
Tur :
“Ilmu Hukum Umum (general
jurisprudence) dan perbandingan hukum (comparative law) merupakan dua sisi yg berbeda dari mata uang yg
sama
(a
different sides of the same coin)”
Ilmu hukum umum tanpa perbandingan adalah kosong dan
formal (empty and formal);
sebaliknya perbandingan hukum tanpa ilmu hukum umum adalah buta dan tidak dapat
membeda-bedakan (blind and
discriminating).
Dari pengertian pengertian di atas dapat disimpulkan
bahwa perbandingan hukum bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat
peraturan, perbandingan hukum merupakan cabang ilmu hukum dan perbandingan
hukum merupakan metode penelitian bahwa dalam penelitian hukum normatif
perbandingan hukum merupakan suatu metode
B. Perbandingan Sistem Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
Negara malaysia merupakan salah
satu negara yang menerapkan unsur unsur hukum islam di dalam sistem hukumnya
sehingga sistem hukumnya kebanyakan dipengaruhi oleh hukum islam[1]
meskipun penduduknya mayoritas islam
Dibandingkan dengan KUHP modern,
KUHP Malaysia termasuk ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda.
Perbedaan yang palin mendasar ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II,
dan seterusnya sebagaimana KUHP kita dan KUHP asing lainnya, melainkan KUHP
Malaysia langsung terbagi atas bab-bab yang perinciannya antara lain sebagai
berikut :
Bab I Pendahuluan, berisi
ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHP) Indonesia. Begitu Juga tentang perubahan perundang undangan yang
menguntungkan terdakwa sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.
Bab II berisi definisi-
definisi istilah dalam KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan
yang panjang-panjang.
Bab
III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan,
jika dibandingkan KUHP kita ketentuan ini kurang lengkap.
Bab IV mengatur
tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf.
Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan
ilustrasi. Hakikatnya sama dengan KUHP kita dalam pasal 48 sampai dengan pasal
51 KUHP kita
Bab
V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak sama dapat disejajarkan dengan
delik menyuruh melakukan atau doen plegen
didalam KUHP kita. Delik ini juga jika orang yang dianjurkan berada di luar
Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan
penjelasan terinci.
Bab VA mengatur
tentang delik persekongkolan atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini
dicantumkan sanksi pidanya, sejajar dengan buku II KUHP kita yang membahas
mengenai penyertaan, pembantuan dan perbarengan.
Bab VI mengatur
tentang delik-delik terhadap negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan
buku I dan II KUHP kita.
Bab VII, mengatur
delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP
kita, karena tercantum di Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Bab VIII mengenai
delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II
KUHP (lama) kita, namun berbeda rumusan misalnya: KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan
perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP kita mulai dengan delik kebencian dan
permusuhan dan penodaan lambing negara. Bab IX mengenai delik yang berkaitan
dengan pegawai negeri. Dalam KUHP kita diatur di bab XXVIII mengenai delik
jabatan (ambtsdelicten ). Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP kita masuk
delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan
tersendiri yan bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan
KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah UU anti- korupsi. Jadi seorang pejabat
korupsi ia dapat didakwa tig UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP
yang berkaitan dengan pegawa negeri.
Bab X mengenai
penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isisnya mengenai
pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah,
seperti tidak mematuhi panggilan atau perintahyang lain dari pegawai negeri,
mencega diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan
dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama)
Bab XI mengenai
bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah
palsu, termasuk pula disini delik- delik yang biasanya digolongkan di dalam
delik contempt of court yang dalam KUHP baru kita dalam bab tersendiri.
Bab XII mengatur
tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah.
Ini disejajarkan dengan Bab X KUHP
(lama) tentang pemalsuan uang.
Bab XIII mengenai
delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara
khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
Bab XIV mengatur
tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan,
dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci tentang kebisingan,
kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak
kesehatan pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu- lintas di jalan,
dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan
keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik
kesusilaan di bab XIV KUHP.
Bab XV mengatur tentang
delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
Bab XVI tentang
delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi,
penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan,
melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa.
Disejajarkan dengan bab IX tentang penganiayaan,Bab XVIII tentang
kejahatan, tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XVII tentang
delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XIV
tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan
Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP lama
Indonesia.
Bab XVIII mengenai
delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan
bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas bank), bab XI tentang pemalsuan
materai, merek dan bab XII tentang pemalsuan
surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XIX Malaysia
ini telah dihapus.
Bab XX delik
mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai
asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XXI mengenai delik
pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II
KUHP lama Indonesia dan yang terakhir. Bab XXII tentang delik intimidasi
kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik
pemerasan dan pengancaman KUHP kita. Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk
KUHP kuno jika dibandingkan misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja
KUHP Baru Indonesia yang segera lahir itu.
Penutup
A. Kesimpulan
Dengan membanding bandingkan hukum pidana di
berbagai negara maka
1.
Kita mendapatkan
pengetahuan tentang hukum dan tatanan tatanannya akan semakin dalam dan luas.
Ini dikarenakan kita dapat melihat bahwa suatu problem atau kebutuhan yang sama
dapat dicapai suatu penyelesaian masalah yang berbeda beda.
2.
Kita juga dapat
mengetahui bahwa walaupun masyarakat dan kebudayaanya yang berbeda beda tetapi
dapat menyelesaikan permasalahan yang sama dengan cara yanng sama pula, bahkan
bisa saja suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang sama mungkin akan
menyelesaikan perrmasalahannya dengan cara yang berbeda.
3.
Dari poin ke-dua
di atas tentu akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berfikir kita sekaligus
menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa
anggapoan bahwa hukum kitalah yang terbaik dan menilai orang baik tidak baiik
atau menganggap bahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan sistem hukum
negara lain.
4.
Dapat
meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
5.
Akan menimbulkan
banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan usaha dan sumbangan
yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana nantinya dapat berguna dalam
praktek.
6.
Dalam kegiatan
praktis perbandingan hukum pidana sangat berguna bagi pembuat Undang Undang
(legislator).
7.
Bagi para hakim
bisa mendapatkan pandangan yang lebih baik mengenai arti dari aturan itu
sendiri dalam hal aturan yang menyangkut hal yang sama antara perUndang-Undangan
sendiri dengan perundang-undangan asing.
8.
Memberikan
pengetahuan yang lebih baik untuk menafsirkan suatu aturan perundang undangan
yang nantinya akan dapat melahirkan yurisprudensi-yurisprudensi baru yang
bermutu dan lebih mengarah pada keadilan
9.
Memberi kepuasan
bagi org yg berhasrat ingin tahu yg
bersifat ilmiah
10. Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat
dan kebudayaan sendiri
11. Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri
B. Saran
Dengan
mempelajari perbandingan sistem hukum pidana dari kedua negara tersebut
diharapkan agar dapat terciptanya sebuah pemahaman tentang apa saja yang
menjadi kelebihan maupun kekurangan dari masing masing sistem hukum, Pengertian
perbandingan hukum pidana, bagaimana gambaran dari masing masing negarra
beserta sistem hukum pidana masing masing negara yang akan dibandingkan, apa
saja kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum pidana masing masing negara,
bagaimana sejarah dari sistem hukum pidana masing masing negara, tujuan dan
manfaat mempelajari perbandingan hukum pidana sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam melakukan pembaharuan sistem hukum pidana nasional dan penemuan hukum[2]. Dalam hal menghadapi norma hukum yang kabur atau norma
yang tidak jelas, hakim menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya.
Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan
yang dapat diterima oleh masyarakat mengetahui peraturan hukum terhadap
peristiwa konkrit.
Metode interpretasi adalah saran atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.
Dalam hal
menghadapi kekosongan hukum (rechts
vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet
vacuum), hakim berpegang pada asas ius
curia novit, dimana hakum dianggap tahu akan hukumnya. Hakim tidak boleh
menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya. Ia
dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih undang-undangnya tidak
lengkap atau tidak jelas. Untuk mengisi kekosongan itu digunakan penemuan hukum
berupa metode konstruksi hukum.
Sumber Gambar : portalasean.com
Sumber Gambar : portalasean.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !