Translate

April 27, 2017

Orang Kebal Hukum Muncul Satu Lagi

Dari awal kita sudah mengetahui bahwa dalam mengeluarkan pendapat di acara rapat paripurna, para anggota dewan "yang terhormat" (aahhh,,, miris juga gue ngetiknya) telah diberi kebebasan untuk tidak dapat dituntut di pengadilan (enak bener yak).

Tapi bagaimana jikalau kesaktian itu dimiliki oleh pihak lain, misalnya lembaga negara , dalam hal ini tersebutlah Komisi Informasi.

Sebagaimana diberitakan dalam hukumonline.com (18 April) yang menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang menolak gugatan pihak salah satu badan usaha swasta (Alfamart), yang kabarnya diwakili atau di kuasa hukumkan oleh seorang guru besar (Yusril Ihza Mahendra).

"dikarenakan majelis hakim merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 yang mengatur bahwa dalam menyelesaikan sengketa Informasi, para pihak ialah yang bersengketa ditahap Komisi Informasi. Sedangkan Komisi Informasi dapat dipanggil untuk memberikan keterangan, Komisi Informasi tidak dapat digugat, dituntut atau dijadikan pihak dalam sengketa Informasi."

Kemudian setelah persidangan, pak Yusril menyatakan "Ya ini tidak diterima. Ini tidak masuk pokok perkara sama sekali.  Tapi seharusnya Komisi Informasi bisa dijadikan tergugat atas putusannya. Masa tidak bisa digugat kan aneh, merasa benar selalu nanti dia,"

Perkara itu sendiri dimulai dari persoalan ada seorang yang bernama Mustolih Siradj yang mengajukan permintaan kepada Komisi Informasi Pusat agar mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pihak Alfamart harus memberikan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (2008) mengenai penggunaan dana sumbangan (uang kembalian yg ratusan perak rupiah). Sehingga pihak Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan putusan mengenai hal itu.

Namun pihak Alfamart yang tidak menyetujuinya telah melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap keputusan KIP tersebut.

Begicyu ceritanya...  

Sedangkan kabarnya pihak Alfa melalui Yusril menyatakan akan pikir pikir dulu jika ingin melakukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tersebut..

Yaa.. mudah mudahan saja perkara ini bisa terungkap.
Karena saya sendiri juga ingin melihat bagaimana kelanjutannya. Apakah sang kebal hukum ini tidak ada kelemahan sama sekali. 

Selain itu saya juga menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana sumbangan (kembalian konsumen) itu ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !