Translate

Agustus 07, 2013

Perbedaan Putusan Bebas Dan Putusan Lepas


Seringkali terjadi penafsiran yang kurang jelas mengenai perbedaan antara putusan bebas dengan putusan lepas. Namun sudah dijelaskan dalam beberapa ketentuan dalam undang undang, yaitu pada pasal 191 ayat (1) dan (2) kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) tentang putusan bebas dan putusan lepas, sebagai berikut :

(1)  Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan si sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2)  Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Pada penjelasan ayat yang pertama disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara dah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Dijelaskan dalam buku  (Lilik Mulyadi. Hukum acara pidana. PT citra aditya bakti. Bandung. 2007) sebagai berikut :

“Mengenai putusan bebas, tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti decara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu sekurang kurangnya 2 alat bukti yang sah) disertai dengan keyakinan hakim (pasal 183 KUHAP)
Sedangkan pada putusan lepas, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat atau huku dagang.”
Kemudian penulis juga mengasumsikan bahwa :
“Putusan bebas dapat dikatakan sebagai kebebasan mutlak, karena tidak terbukti menurut hukumnya dakwaan yang didakwakan oleh jaksa/penuntut umum. Sedangkan
Putusan lepas dapat terpenuhi ketika suatu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa itu memang benar merupakan tindak pidana. Namun terdapat alasan alasan lain yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan pidananya.”

Referensi :
1. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2. Lilik Mulyadi. Hukum acara pidana. PT citra aditya bakti. Bandung. 2007
3. hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !