Translate

Januari 03, 2017

Skandal Penerimaan Lurah VS Anggota Dewan



Beberapa waktu yang lalu telah marak beredar di media masa online tentang dua insan dari kalangan penjahat,, eh,, maksudnya pejabat negara.
Namun hal ini bukan tentang video mesum, itu loh. Melainkan tentang perbedaan persyaratan menjadi kedua penjahat tersebut yang dapat dikategorikan sebagai skandal.

jadi, maaf yah kalo gambarnya cuma boongan, cuma buat menarik minat pembaca yang matanya meleng kalo liat cewek seksi. hehee,,  di Yutub skarang kan banyak yang gitu juga. 

Baca disini : Youtuber Sekarang = Penipu (Link belom tersedia)

Tapi yang bawah ini kenyataan lho,,

Seperti yang diungkapkan dari Tribunnewsdotkom. Perrsyaratan menjadi Lurah adalah sebagai berikut :

  - Usia paling tinggi 52 tahun.
- Mengikuti pendidikan pimpinan
- Pendidikan minimal S1
- Penilaian prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak berstatus tersangka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan dari PNS bidang pendidikan dan kesehatan
- Untuk kandidat Camat minimal golongan 3D, dan Lurah minimal 3C.

Sedangkan jika berdasarkan pemantauan detikdotkom dituliskan bahwa :

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan\/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat\/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten\/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan\/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
 
Setelah kita telusuri dari kedua kata yang berhuruf tebal, maka kita bisa tahu alasan keduanya berbeda jauh. Pantas saja ulah mereka seperti itu. Wong cuma karena berpengalaman di dunia politik doang. Jadi sulit kita membedakan mana pejabat dan yang mana penjahat.

mantep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !