Beberapa waktu
yang lalu telah marak beredar di media masa online tentang dua insan dari
kalangan penjahat,, eh,, maksudnya pejabat negara.
Namun hal ini bukan tentang
video mesum, itu loh. Melainkan tentang perbedaan persyaratan menjadi kedua
penjahat tersebut yang dapat dikategorikan sebagai skandal.
jadi, maaf yah kalo gambarnya cuma boongan, cuma buat menarik minat pembaca yang matanya meleng kalo liat cewek seksi. hehee,, di Yutub skarang kan banyak yang gitu juga.
Baca disini : Youtuber Sekarang = Penipu (Link belom tersedia)
Tapi yang bawah ini kenyataan lho,,
- Usia
paling tinggi 52 tahun.
- Mengikuti pendidikan pimpinan
- Pendidikan minimal S1
- Penilaian prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak berstatus tersangka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan dari PNS bidang pendidikan dan kesehatan
- Untuk kandidat Camat minimal golongan 3D, dan Lurah minimal 3C.
- Mengikuti pendidikan pimpinan
- Pendidikan minimal S1
- Penilaian prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak berstatus tersangka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan dari PNS bidang pendidikan dan kesehatan
- Untuk kandidat Camat minimal golongan 3D, dan Lurah minimal 3C.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51
menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Cakap berbicara, membaca, dan
menulis dalam bahasa Indonesia.
-
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang
sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Mengundurkan diri sebagai kepala
daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan\/atau badan usaha
milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
- Bersedia untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat\/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah
(PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten\/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan\/atau badan usaha milik daerah serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik
Peserta Pemilu.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga
perwakilan; dan
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.
Setelah kita
telusuri dari kedua kata yang berhuruf tebal, maka kita bisa tahu alasan
keduanya berbeda jauh. Pantas saja ulah mereka seperti itu. Wong cuma karena
berpengalaman di dunia politik doang. Jadi sulit kita membedakan mana pejabat dan yang mana penjahat.
mantep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !