Translate

Agustus 07, 2013

Status Agama & Kepercayaan Dalam KTP

Di indonesia terdapat berbagai macam bentuk agama dan kepercayaan. Namun tidak semua kepercayaan yang ada dan dianut oleh seseorang akan ditulis atau dicantumkan dalam KTP.
Secara formal, tidak ada undang undang yang secara khusus mengakui satu atau lebih agama di indonesia. Satu satunya undang undang yang menyebut keberadaan agama agama adalah UU No.1/PNPS/1965 tentang
pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.
Dalam penjelasan pasal 1 Undang undang ini menyatakan bahwa terdapat (6) enam agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia antara lain : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha Dan Khon Cu (confusius). Ini tidak berarti bahwa agama agama lain akan dilarang di Indonesia.
Dijelaskan lebih lanjut mengenai pencantuman agama dan kepercayaan pada data kependudukan (KTP) mengenai “agama dan kepercayaan  yang lainnya”  terdapat dalam UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Aminduk) khususnya pasal 64 ayat (1) juga tidak melarang agama agama yang lain selain yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Namun dalam pasal 64 ayat (2) dinyatakan bahwa :
“Keterangan tentang agama sebgaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”
Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UU Aminduk, maka kepercayaan lain lainnya tidak dapat dicantumkan dalam kolom agama Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sumber Gambar :  utama.seruu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !