Translate

Agustus 07, 2013

Bisakah Menggugat Janji Dari Pacar ?


Anak muda jaman sekarang, tidak ada yang tidak mengenal yang namanya pacaran. Mulai dari anak  Sekolah Dasar sampai anak kuliahan,  ketika anda sedang dalam masa seperti itu, maka dunia seakan milik berdua. Katanyaaa,,,!!! Kemudian berbagai macam janji pun tercipta karenanya.
Dalam konteks hukum perjanjian, perjanjian dapat dikatakan sah apabila
sudah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, yang diatur dalam pasal 1320 s/d pasal 1337 Kitab undang undang hukum perdata (KUHPerdata). Dimana pasal 1320 mengatur bahwa :

untuk sahnya suatu perjanjian, diperlukan empat syarat :
1. Sepakat nereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.”

Pada dasarnya, suatu gugatan dapat dilakukan apabila terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Dalam konteks menjalin hubungan seperti pacaran, maka belum terjadi hubungan hukum sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang undangan. Setidak tidaknya Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan putusan untuk kasus kasus dalam janji yang diucapkan oleh pihak pihak yang terlibat dalam hubungan pacaran.

Hal ini berbeda jika pacar anda berjanji untuk mengawini anda ketika telah terjadi hubungan seksual karena janji tersebut kemudian terjadi hubungan seksual atau telah melakukan perbuatan yang dapat dianggap serius dalam tata hubungan kemasyarakatan, seperti telah terjadi pertunangan atau mengumumkanakan terjadinya perkawinan.

Pasal 58 KUHPerdata merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua penggantian ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Kedua, namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti dengan suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian. Ketiga, masa daluwarsa/berakhirnya masa (Pasal 78 KUHP) untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Setidaknya ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang mendukung atau menjadi dasar apabila anda hendak mengajukan gugatan karena janji mengawini seperti diatas tadi, antara lain :
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 552 K/Sip/1994
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3191 K/Pdt/1984 tertanggal 8 Februari 1986 dan
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3277 K/Pdt/2000 tertanggal 18 juli 2003.

Sumber referensi :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukumonline.com

Sumber Gambar :  akusenang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !