Yang dinamakan hak ulayat adalah "hak Desa menurut adat dan kemauannya untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya untuk kepentingan anggota anggotanya atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan memayar kerugian kepada Desa, dalam hal mana Desa itu sedikit banyak turut campur dengan pembukaan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara perkara yang
terjadi disitu yang belum dapat diselesaikannya"
(Mr.C.C.J Maasen dan A.P.G Hens : Agrarische regelingen voor het gouvernementsgebied van java en madura)
Sumber :
Eddy Ruchiyat,S.H. Politik pertanahan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Penerbit Alumni. 1986. Bandung
Gambar : news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !