Translate

Mei 22, 2013

Manusia Dalam Konteks Subyek Hukum

Manusia dapat diartikan melalui dua cara yaitu Biologis dan Yuridis. Dalam konteks biologis, manusia dapat diartikan sebagai mahluk yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lainnya).
Secar yuridis, para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (person) dalam hukum ( Van Scholten, Van Apeldorn).
Ada dua alasan
yang dikemukakan oleh para ahli tersebut yaitu :
1 Manusia mempunyai hak hak subyektif
2 Kewenangan hukum, artinya kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Semua manusia mempunyai hak hak subyektif sejak ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia.
Namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang (manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin (21 tahun menurut KUHPerdata). Apabila orang (manusia) yang belum dikatakan dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan (di bawah pengawasan berdasarkan syarat tertentu) ingin melakukan perbuatan hukum, maka harus didampingi oleh orang tua/walinya/pengampunya.

Sumber Gambar :  knskns92.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !