Secar yuridis, para ahli berpendapat bahwa manusia sama dengan orang (person) dalam hukum ( Van Scholten, Van Apeldorn).
Ada dua alasan
yang dikemukakan oleh para ahli tersebut yaitu :
1 Manusia mempunyai hak hak subyektif
2 Kewenangan hukum, artinya kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Semua manusia mempunyai hak hak subyektif sejak ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia.
Namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang (manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang orang yang telah dewasa dan atau sudah kawin (21 tahun menurut KUHPerdata). Apabila orang (manusia) yang belum dikatakan dewasa atau orang yang berada dibawah pengampuan (di bawah pengawasan berdasarkan syarat tertentu) ingin melakukan perbuatan hukum, maka harus didampingi oleh orang tua/walinya/pengampunya.
Sumber Gambar : knskns92.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !