Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.
Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamnya masyarakat.
Pertanyaan :
Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?
Jawaban :
Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia. ( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).
Sumber Gambar : tokobukuhukum.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !