Ini hanya contoh saja ya..!!
Kepada Yth.
Bapak Kapolres Praya
Di_
Praya
Dengan Hormat.
Pekenankanlah saya...
(nama Lengkap), 20 tahun, adalah seorang Mahasiswa dan Wiraswasta yang beralamat di.......(Alamat).............
.......................(Nama Terlapor)..., 25 tahun, adalah seorang Wiraswata yang beralamat di..
Adapun yang menjadi alasan dan kronologis kejadian dari laporan saya adalah :
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September, sekitar jam .. terlapor mendatangi tempat saya bekerja.
Praya, 24 september 2012
Lampiran :
2 lembar
Hal :
Laporan Pidana
Kepada Yth.
Bapak Kapolres Praya
Di_
Praya
Dengan Hormat.
Pekenankanlah saya...
(nama Lengkap), 20 tahun, adalah seorang Mahasiswa dan Wiraswasta yang beralamat di.......(Alamat).............
Dalam hal ini
bertindak sebagai PELAPOR terhadap :
.......................(Nama Terlapor)..., 25 tahun, adalah seorang Wiraswata yang beralamat di..
Yang selanjutnya
disebut sebagai TERLAPOR
Adapun yang menjadi alasan dan kronologis kejadian dari laporan saya adalah :
1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September, sekitar jam .. terlapor mendatangi tempat saya bekerja.
Saya telah difitnah
oleh terlapor, sehingga saya mengalami kerugian 56 juta rupiah, dan saya juga
telah dihina telah melakukan penipuan yang berkarakter iblis.
2.
Dan yang menjadi
dasar hukum dari laporan saya adalah :
Pasal 310 ayat 1
berbunyi
Barang siapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 ayat 1
berbunyi
Jika yang melakukan
kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan
apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dantuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 315 berbunyi
Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,
atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam
karenapenghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
mingguatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 317 ayat 1
berbunyi
Barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang
seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena
melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun,
Pasal 319 berbunyi
Penghinaan yang
diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada
pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan
pasal 316.
Pasal
378 berbunyi
Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun.
Atas
laporan/pengaduan kami tersebut, kami mohon kepada Bapak agar dapat menerima,
kemudian melakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta
selanjutnya diajukan ke Pengadilan untuk dapat diperiksa.
Atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya yang
baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Pelapor
(Nama Lengkap)
Tembusan :
1. Arsip
Pelapor
(Nama Lengkap)
Tembusan :
1. Arsip
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !