Translate

Maret 25, 2013

Urutan Acara Persidangan Tipikor


Sidang 1
Panitera : Sidang Pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili tindak pidana korupsi pada acara persidangan biasa dengan nomor register perkara **bla bla bla**. pada hari ini, selasa 12 agustus 2009, akan segera dimulai. Majelis hakim memasuki ruang sidang hadirin dimohon berdiri.

Hakim : (Masuk ke ruang sidang..) Silahkan duduk.. (setelah seluruh majelis hakim duduk)
Hakim : Sebelum saya memulai sidang pada hari ini, saya peringatkan kepada seluruh pengunjung sidang untuk dapat men-silentkan telpon genggamnya dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Hakim : Saudara Penuntut Umum, apakah saudara siap untuk mengikuti persidangan ?
PU : Siap majelis hakim.
Hakim : Saudara Penasehat Hukum, apakah saudara siap untuk mengikuti persidangan ?
PH : Siap majelis hakim.
Hakim : (tengok kanan kiri bentar buat kasi aba-aba ke hakim anggota bahwa sidang akan segera dimulai..) Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor register perkara PPK-01/KPK/JKT/07/2009 pada hari selasa, tanggal 12 Agustus 2009 dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (Ketok Palu sekali)

Hakim : Saudara Penuntut umum, hadirkan terdakwa.
PU : (dengan nada tegas dan lantang) PETUGAS, HADIRKAN TERDAKWA HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO KE DALAM RUANG PERSIDANGAN.
Sipir : Siap !
Hakim : (Mempersilahkan duduk) Silahkan duduk.
Hakim : Saudara terdakwa, apakah anda dalam keadaan sehat hari ini ?
Terdakwa : Sehat Majelis hakim.
Hakim : apakah anda siap mengikuti
persidangan hari ini ?
Terdakwa : Siap Majelis
Hakim : Baik, Nama anda ?
Terdakwa : Haris Diraja bin Ibnu
Subianto.
(Selanjutnya hakim bertanya identitas
kepada terdakwa , Umur , Tempat Lahir,
Tanggal Lahir, Jenis Kelamin ,
Kebangsaan, Alamat, Agama,
Pekerjaan )
Hakim : Baik, apakah saudara tahu
mengapa saudara dihadirkan dalam
persidangan hari ini ?
Terdakwa : Ya, saya tahu majelis hakim,
Saya dihadirkan disini pada saat ini
sebagai terdakwa atas dakwaan tindak
pidana korupsi yang di dakwakan kepada
saya.
Hakim : Apakah saudara didampingi oleh
Kuasa Hukum dalam persidangan ini ?
Terdakwa : Ya Majelis hakim, saya
didampingi oleh Saudara Henggi dan
Saudara Garda sebagai penasehat hukum
saya.
Hakim : Saudara Penasehat Hukum, bisa
anda tunjukan surat kuasa dan surat izin
beracara anda ?
PH : Baik Majelis (Jalan ke depan meja
hakim dengan menunjukkan Surat Kuasa
dan Surat Izin Beracara)
Hakim : Baik sdr terdakwa, Apakah anda
sudah dibertahu mengenai surat
dakwaan ?
Terdakwa : Sudah Majelis hakim.
Hakim : Kapan tepatnya anda diberitahu
mengenai surat dakwaan ?
Terdakwa : 1 Minggu yang lalu majelis.
Hakim : Saudara Penuntut Umum,
Apakah surat dakwaan sudah siap untuk
dibacakan ? dan tidak ada perubahan di
dalamnya ?
PU : Surat dakwaan sudah siap
dibacakan tanpa adanya perubahan
majelis.
Hakim : Baik silahkan dibacakan,
kepada saudara terdakwa, saudara
penasehat hukum, dan seluruh
pengunjung sidang dapat
mendengarkannya dengan seksama.
PU : Baca surat dakwaan
Hakim : Saudara terdakwa, apakah anda
mengerti dengan surat dakwaan yang baru
dibacakan tadi ?
Terdakwa : Saya mengerti majelis hakim.
Hakim : Apakah anda akan mengajukan
nota keberatan ?
Terdakwa : Ia Majelis Hakim, dan saya
mohon izin agar penasehat hukum saya
dapat membacakannya.
Hakim : Baik, silahkan dibacakan.
PH : (PH 2 memberikan copy Eksepsi
kepada Majelis hakim dan PU) Baca
Nota Keberatan/Eksepsi
Hakim : Saudara Penuntut Umum,
apakah anda akan mengajukan
tanggapan atas eksepsi yang dibacakan
saudara Penasehat Hukum ?
PU : Ia majelis, izinkanlah kami untuk
menyampaikan tanggapan kami terhadap
Eksepsi yang dibacakan oleh saudara
penasehat hukum secara lisan.
Hakim : Baik, silahkan anda
memberikan tanggapan.
PU : Terima Kasih Majelis. Tanggapan
atas eksepsi saudara terdakwa
blablablablabla
Hakim : (Tengok kanan kiri, diskusi 3
detik untuk menunda sidang) Saudari
Panitera, apakah majelis hakim
memiliki agenda dalam 1 minggu
kedepan ?
Panitera : Tidak Majelis.
Hakim : Baik, Sidang ditunda 7 hari
sekarang sampai hari selasa, tanggal 19
Agustus 2009 dengan agenda pembacaan
putusan sela dengan ketentuan terdakwa
tetap ditahan. (ketok palu 2 x)
Panitera : Majelis hakim meninggalkan
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
(Semuanya berdiri)
Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk
kembali.
PU : Petugas! Bawa terdakwa kedalam
ruang Tahanan!
Sipir : Siap !
Sidang 2
Panitera : Majelis hakim memasuki
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
(Semuanya berdiri)
Hakim : Silahkan Duduk.
Hakim : Sidang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dengan nomor register
perkara PPK-01/KPK/JKT/07/2009
pada hari selasa, tanggal 19 Agustus
2009 dengan ini dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum. (Ketok Palu 3x)
Hakim : Saudara Penuntut Umum,
apakah saudara siap untuk mengikuti
persidangan ?
PU : Siap majelis hakim.
Hakim : Saudara Penasehat Hukum,
apakah saudara siap untuk mengikuti
persidangan ?
PH : Siap majelis hakim.
Hakim : Baik Saudara Penuntut umum,
hadirkan terdakwa.
PU : (dengan nada tegas dan lantang)
PETUGAS, HADIRKAN TERDAKWA
HARIS DIRAJA BIN IBNU SUBIANTO
KE DALAM RUANG PERSIDANGAN.
Sipir : Siap !
Hakim : (Mempersilahkan duduk)
SIlahkan duduk.
Hakim : Saudara terdakwa, apakah anda
dalam keadaan sehat hari ini ?
Terdakwa : Sehat Majelis hakim.
Hakim : apakah anda siap mengikuti
persidangan hari ini ?
Terdakwa : Siap Majelis hakim.
Hakim : Agenda hari ini adalah
pembacaan putusan sela. Kepada saudara
penuntut umum, penasehat hukum,
saudara terdakwa, dan seluruh
pengunjung sidang dapat mendengarkan
secara hikmat dan seksama.
Hakim : Baca putusan sela.
Hakim : Baik saudara terdakwa,
berdasarkan putusan sela yang telah
dibacakan tadi, maka eksepsi yang anda
dan tim penasehat hukum anda ajukan
dinyatakan DITOLAK.
(Terdakwa dan PH ekspresi kecewa)
Hakim : Baik Saudara Penuntut umum,
apa agenda kita selanjutnya ?
PU : Pemeriksaan saksi-saksi majelis.
Hakim : Ada berapa saksi yang akan
anda hadirkan ?
PU : 2 orang majelis.
Hakim : Apakah saudara sudah siap
dengan saksi-saksinya tersebut ?
PU : Para saksi sudah siap untuk
dihadirkan ke dalam ruang persidangan
majelis.
Hakim : Baik, cegah para saksi agar tidak
saling berhubungan pada saat
pemeriksaan.
PU : Baik majelis hakim.
Hakim : Kepada saudara terdakwa,
silahkan mengambil tempat di sebelah
kanan penasehat hukumnya. Saudara PU,
hadirkan saksi satu-persatu ke dalam
ruang persidangan.
PU : Petugas ! Hadirkan saksi Ilham
Brewok bin Joko Coded kedalam ruang
persidangan !
Sipir : Baik
Hakim : SIlahkan Duduk.
Hakim : Saudara dalam keadaan sehat
hari ini ?
Saksi : Sehat Majelis Hakim
Hakim : Siap mengikuti persindangan ?
Saksi : SIap majelis.
Hakim : Apakah anda membawa kartu
identitas seperti KTP, SIM, Password
atau yang lainnya ?
Saksi : Ya, saya bawa majelis hakim.
Hakim : Silahkan di tunjukkan ke depan.
(jalan ke depan meja hakim dengan
menyerahkan kartu identitas)
Hakim : (hakim bertanya identitas
kepada terdakwa , Umur , Tempat Lahir,
Tanggal Lahir, Jenis Kelamin ,
Kebangsaan, Alamat, Agama, Pekerjaan)
Hakim : Apakah anda mengenal saudara
terdakwa ?
Saksi : Saya kenal majelis hakim.
Hakim : Apakah saudara memiliki
hubungan darah dengan saudara
terdakwa ?
Saksi : Tidak majelis.
Hakim : Hubungan pekerjaan ?
Saksi : Ada majelis.
Hakim : Sebagai apa ?
Saksi : Beliau merupakan pimpinan kami
dalam struktur pemerintahan daerah.
Hakim : Baik, apakah saudara bersedia
untuk diambil sumpahnya sebelum
memberikan keterangan ?
Saksi : Bersedia Majelis.
Hakim : Baik, silahkan berdiri, kepada
petugas silahkan mengambil tempat.
(Rohaniawan jalan menuju kursi
terdakwa)
Hakim : Ikuti perkataan saya. (Saksi
mengikuti perkataan hakim setelah
hakim bicara) Bumi Allah saya
bersumpah, Bahwa saya akan
memberikan keterangan yang sebenar-
benarnya. Dan tidak lain dari
sebenarnya… Silahkan duduk kembali
(Rohaniawan kembali ke tempatnya)
Hakim : Baik saudara saksi, SIlahkan
anda terangkan apa yang anda lihat,
dengan, dan anda alami sendiri terkait
dengan perkara yang di dakwakan
kepada saudara terdakwa.
Saksi : Jadi begini majelis hakim…
(baca di lampiran keterangan saksi dan
terdakwa)
(trs hakim mengajukan pertanyaan)
Hakim : Saudara penuntut umum,
silahkan ajukan pertanyaan anda.
(PU mengajukan pertanyaan)
PU : cukup majelis hakim
Hakim : baik, saudara penasehat hukum,
silahkan ajukan pertanyaan anda.
(PH mengajukan pertanyaan)
PH : cukup majelis hakim
Hakim : Saudara Penentut umum, apakah
anda masih ingin mengajukan
pertanyaan lain ?
PU : cukup majelis hakim.
Hakim : Saudara terdakwa, apakah anda
keberatan dengan keterangan saudara
saksi ?
Terdakwa : ya majelis hakim. (Terdakwa
mengajukan keberatannya seperti yang
telampir pada berkas pemeriksaan)
Hakim : Baik, keberatan anda telah di
catat oleh saudara panitera untuk di
jadikan dasar bahan pertimbangan pada
putusan nanti.
Hakim : Baik saudara saksi, pemeriksaan
anda telah selesai, silahkan maju
kedepan untuk mengambil kartu identitas
anda, dan silahkan kembali ke tempat
yang sudah disediakan.
Hakim : Saudara

Sumber Gambar :  jabar.pojoksatu.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !