Translate

Oktober 08, 2013

MAKALAH TENTANG CYBER CRIME (Website Resmi SBY Diretas Anak SMU)



MAKALAH
ANALISIS KASUS TENTANG CYBER CRIME
(Studi Kasus Perusakan Website Resmi SBY Oleh Wildan Yani S)

Sebagai Tugas U1 Mata Kuliah Kriminologi



Disusun Oleh
Ahmad Syarifudin
DA010311


FAKULTAS HUKUM
UNIVEERSITAS MATARAM
2013


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Seperti  dikutip dari bukunya Dr.Siswanto Sunarso[1] :

Bahwa pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dah komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan , mengingat tindakan carding, hack-ing, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi destruktif relah menjadi bagian dari aktifiras lelaku kejahatan di dunia maya. Kenyataan itu,k demikian sangat kontras dengan ketiadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor dimaksud. Oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah berkewajiban melakukan regulasi terhadap berbagai aktivitas terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Oleh karena itu, perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai kejahatan, bentuk bentuk kejahatan, sebab sebab terjadinya kejahatan,dan dampak apa saja yang  yang dapat ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Pada tanggal 23 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang remaja ditangkap karena  disangka telah melakukan kejahatan ciber dengan cara merusak website[2] milik presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.info[3]
Dimana Ciber crime merupakan kegiatan ataupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dinamakan Hacker dan Cracker dimana perbedaannya sangat kontras yaitu pada tujuan dari masing masing individu dari seorang penggunanya. Hakcer dapat dikatakan sebagai seseorang yang memiliki keahlian yang melakukan kegiatan komputerisasi dengan


[1] Dr.Siswanto sunarso, SH,MH,M.Kn : Hukum informasi dan transaksi elektronik (Studi kasus : Prita Mulyasari) dalam Pengantarnya
[2] Edmon Makarin dalam bukunya: Pengantar hukum telematika hal.300: website yaitu kumpulan webpages mengenai hal organisasi tertentu, dimana alamat itu tidak ada yang sama satu dengan yang lain,
[3] Tribunnews.com. (cara wildan bobol situs SBY, Belokkan Domain bukan merusak) diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)


tujuan yang baik. Dan Cracker adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang komputerisasi, dan menggunakan keahliannya tersebut ke arah yang negatif.[1]

A.    Rumusan Masalah
Darai latar belakang diatas telah diungkapkan tentang pelaku kejahatan, bentuk bentuk kejahatan, sebab sebab terjadinya kejahatan,dan dampak apa saja yang  yang dapat ditimbulkan.
Mengenai kasus perusakan website milik pemerintah yang menjadi sorotan media beberapa waktu yang lalu memang tidak dapat dengan mudah kita simpulkan kejahatannya, cara dia melakukan kejahatannya, hubungan sebab akibatnya, serta dampaknya di kemudian hari seperti apa.
Dalam makalah ini penulis ingin mengajak pembaca untuk memahami
1.      Kejahatannya
2.      Cara dia melakukan kejahatannya
3.      Hubungan sebab akibatnya
4.      Metode pendekatannya
Yang semuanya akan dibahas beerdasarkan dari sudut pandang pelaku kejahatan.



[1] Perbedaan Hacker dan Cracker : Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga dapat dikategorikan sebagai perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu sistem dan memberikan ide atau pendapat yang dapat memperbaiki kelemahan sistem yang di temukannya. Sedangkan Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti:  pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

BAB II

Pembahasan

A.    Analisa Data
1.      Ciber Crime
Cybercrime atau kejahatan internet dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan perantara komputer yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global[1]. Teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan dampak negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Pada jaringan komputer seperti internet,  masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas dalam internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
2.      Website Pemerintah
Sebuah situs web[2] sendiri adalah sebutan bagi sekelompok halaman web yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain atau subdomain di World Wide Web (WWW)  Internet. WWW terdiri dari seluruh situs web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman sebuah situs web diakses dari sebuah URL yang menjadi "akar" (root), yang disebut homepage (beranda/halaman muka), dan biasanya disimpan dalam server yang sama. Tidak semua situs web dapat diakses dengan gratis.  Beberapa situs web memerlukan pembayaran agar dapat menjadi pelanggan, misalnya situs-situs yang menampilkan pornografi,  situs-situs berita, layanan surat elektronik (e-mail), dan lain-lain.
Oleh karena itu, situs pemerintah adalah sekelompok halaman web milik pemerintah, yang merupakan bagian dari suatu nama domain atau subdomain di World Wide Web di Internet.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/cyber_crime, 6 Oktober 2013, Pkl. 09:50:33
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web, 6 Oktober 2013, Pkl. 10:17:45
  


A.    Bentuk Kejahatan
Kejahatan dalam internet ini dapat dibedakan menjadi dua jenis,  yaitu  Kejahatan Dengan Motif Intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.  Kejahatan Dengan Motif Politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses,  pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Perusakan situs (website)  resmi  suatu  instansi  pemerintah  telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,  menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal di atas menegaskan bahwa bilamana seseorang dengan sengaja mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,  menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai situs, merupakan salah satu perbuatan yang dilarang karena telah melanggar isi pasal tersebut.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut adalah :
1.      Unsur Objektif
Setiap orang, dimana manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban, sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
2.      Unsur Subjektif
Melawan hukum/ menambah/ merusak, dimana dalam undangundang diatur bahwa pada perbuatan tersebut seseorang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
        Berdasarkan kedua unsur di atas, maka setiap orang yang mengalami kerusakan suatu Informasi Elektronik yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melawan hukum atau tanpa hak, dapat menggunakan pasal ini untuk menjerat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melawan hukum tersebut.
 Pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,  menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dapat dipidana [1]
Uraian di atas menegaskan bahwa bilamana seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum/ menambah/ merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

B.     Sebab Timbulnya Kejahatan Ciber Crime
Cyber Crime dapat terjadi karena beberapa faktor anatara lain :
1.      Faktor internal
Maksudnya yaitu suatu kejahatan dapat terjadi karena suatu alasan yang timbul dari diri sendiri dari korban kejahatan itu sendiri.
2.      Faktor eksternal
Yaitu sesuatu hal yang menyebabkan terjadinya kejahatan itu karena pihak luar atau orang lain.
Dalam hal kasus kejahatan cyber yang menimpa website SBY tersebut, dapat dikategorikan sebagai faktor eksternal karena berdasarkan fakta fakta yang telah terungkap bahwa sang peretas (Wildan Yani S) meretas situs presiden SBY dia lakukan dengan alasan “Cuma iseng”[2]
Akibat yang ditimbulkan tidak terlalu besar kerusakannya karena cara peretasannya tidak dilakukan dengan merusak situs korban, melainkan dilakukan dengan cara membelokkan DNS servernya[3]


[1] Diatur dalam Pasal 48 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[2] Kompas.com ; Wildan retas situs presiden SBY Cuma iseng. Dian maharani.30 januari 2013.22.22.WIB. diakses pada 4 Oktober 2013. 20.21.
[3] Tribunnews.com. (cara wildan bobol situs SBY, Belokkan Domain bukan merusak) diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)

A.    Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam analisis ini menggunakan metode pendekatan Sosiogenik yang artinya kita melihat sebuah kejahatan yang disebabkan karena adanya struktur dan proses sosial masyarakat[1]. Dimana dalam kasus yang dilakukan ileh Wildan  ini disebabkan karena adanya dorongan dari daerah lingkungan pergaulan sekitar dari si pelaku kejahatan itu sendiri.
Misalnya adanya persaingan antara pelaku dengan teman temannya sesama pengguna internet yang memiliki keahlian tertentu, dan adanya rasa keingintahuan yang besar, atau bisa juga karena ingin terkenal. Sehingga si pelaku menganggap bahwa ini merupakan sarana untuk menunjukkan kemampuan dan keahliannya kepada orang lain.
 
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka selanjutnya ditarik simpulan, sebagai berikut : 
1.         Perusakan situs pemerintah melalui media internet telah diatur pada pasal 406 ayat (1) KUHP.
2.         Beberapa kendala bagi pihak yang berwenang untuk menanggulangi 48 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik masalah ini, antara lain seperti pilihan hukumnya, proses pembuktiannya, keterangan para saksi dan minimnya pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam dunia maya (khususnya tindak pidana hacking), serta pelaksanaan putusannya dimana para pihak yang bersengketa mungkin berada dalam wilayah yang berbeda, dengan demikian secara teknis akan menimbulkan kesulitan.
3.         Wildan sendiri telah menjalani hukumannya berdasarkan putusan hakim, namun setelah dia bebas akan langsung dibina untuk direkrut oleh kepolisian untuk membantu proses peradilan lainnya, terutama yang menyangkut masalah cyber crime.

B.     Saran
Cyber crime merupakan kejahatan jenis baru yang belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk itu kita harus berhati hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini, kerugiannya memang tidak berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri lebih dirasakan, dan itu sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa membalasnya. Seolah olah ada dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai korban tidak tahu apa apa tentang dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah, negara telah membuat aturan aturan mengenai cyber crime karena melihat perkembangan pada masa sekarang yang sebagian besar kegiatan di sektor apapun telah tersentuh oleh teknologi, terutama teknologi komputer.

Meskipun Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara terperinci, namun untuk sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila terjadi kasus perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk menjalaninya.


Daftar Pustaka

A.    Buku Buku
Agus Raharjo SH.,M.Hum.Cyber Crime (Pemahaman Dan Upaya Pencegaha Kejahatan Berteknologi).PT.Citra Aditya Bakti.Yogyakarta.2002
Hamzah , Dr.Andi. S.H.Aspek Aspek Pidana Di Bidang Komputer.Sinar Grafika.Cetakan Ke II.Jakarta.1987
Makarim, Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Pengantar Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada. 2005. Jakarta.
Makarim, Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Kompilasi Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada. 2003. Jakarta.
Sunarso Dr.Siswanto, SH,MH,MKn. Hukum Informasi Dan Transaksi  Elektronik. PT Rineka Cipta. 2009.Jakarta
Muljono, Dr.Wahyu, SH K.n.Pengantar Teori Kriminologi.Pustaka Yustisia.Yogyakarta.2012
Sahetapy, J.E. Pisau Analisis Kriminologi.PT Citra Aditya Bakti.Bandung. 2005
Departemen Komunikasi dan informasi. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.Buku Panduan Mengelola Warnet.Jakarta.2005
ND, Mukti Fajar & Achmad Yulianto, MH. Dualisme penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.Pustaka Pelajar (Cetakan II). Yogyakarta. 2013

B.     Paraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar 1945
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik

C.     Kamus Hukum
Drs. M.Marwan, SH. & Jimmy P. SH. Kamus Hukum (Complete Edition). Reality Publisher (Cetakan I). Surabaya. 2009

D.    Skripsi
Tantowi, Ahmad. Penentuan Locus Delecti Dlm Ciber Crime Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia (Skripsi). Fakultas Hukum Unram. Mataram. 2009
Herman, Budi. Kajian Tentang Upaya Preventif Bank Dalam Menghadapi Kejahatan Komputer Di Bidang Perbankan (Skripsi). Fakultas Hukum Unram. Mataram. 2004

E.     Situs Web
Kejahatan Internet. http://zriefmaronie.blogspot.com/2012/02/kejahatan.html?m=1 diakses pada 3 Oktober 2013. (15.55)
Makalah Kriinologi (Studi Kasus Pemerkosaan) http://lizycantik.blogspot.com/p/makalah-kriminologi.html?m=1 diakses pada 3 Oktober 2013 (16.05)
Kompas.com ; Wildan Retas Situs Presiden SBY Cuma Iseng. Dian Maharani.30 Januari 2013.22.22.WIB. diakses pada 4 Oktober 2013. (20.21)
Tribunnews.com. (Cara Wildan Bobol Situs SBY, Belokkan Domain Bukan Merusak) diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)
Website SBY Diretas Anak 22 Tahun. http://www.hukumonline.com
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !