MAKALAH
ANALISIS
KASUS TENTANG CYBER CRIME
(Studi
Kasus Perusakan Website Resmi SBY Oleh Wildan Yani S)
Sebagai
Tugas U1 Mata Kuliah Kriminologi
Ahmad
Syarifudin
DA010311
FAKULTAS HUKUM
UNIVEERSITAS MATARAM
2013
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Seperti
dikutip dari bukunya Dr.Siswanto Sunarso[1] :
Bahwa
pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dah
komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan
kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya,
pertahanan, keamanan dan penegakan hukum. Perbuatan melawan hukum di dunia maya
merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan , mengingat tindakan carding,
hack-ing, penipuan, terorisme, dan penyebaran informasi destruktif relah
menjadi bagian dari aktifiras lelaku kejahatan di dunia maya. Kenyataan itu,k
demikian sangat kontras dengan ketiadaan regulasi yang mengatur pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor dimaksud. Oleh karena itu
untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah berkewajiban melakukan regulasi
terhadap berbagai aktivitas terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi tersebut.
Oleh
karena itu, perlunya pemahaman lebih lanjut mengenai kejahatan, bentuk bentuk
kejahatan, sebab sebab terjadinya kejahatan,dan dampak apa saja yang yang dapat ditimbulkan dengan adanya
perkembangan teknologi yang begitu pesat.
Pada tanggal 23 Januari 2013, sekitar pukul 23.00
WIB, seorang remaja ditangkap karena
disangka telah melakukan kejahatan ciber dengan cara merusak website[2]
milik presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.info[3]
Dimana Ciber crime
merupakan kegiatan ataupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dinamakan Hacker dan Cracker dimana
perbedaannya sangat kontras yaitu pada tujuan dari masing masing individu dari
seorang penggunanya. Hakcer dapat
dikatakan sebagai seseorang yang memiliki keahlian yang melakukan kegiatan
komputerisasi dengan
[1]
Dr.Siswanto sunarso, SH,MH,M.Kn : Hukum informasi dan transaksi elektronik
(Studi kasus : Prita Mulyasari) dalam Pengantarnya
[2]
Edmon Makarin dalam bukunya: Pengantar hukum telematika hal.300: website yaitu
kumpulan webpages mengenai hal organisasi tertentu, dimana alamat itu tidak ada
yang sama satu dengan yang lain,
[3]
Tribunnews.com. (cara wildan bobol situs SBY, Belokkan Domain bukan merusak)
diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)
tujuan yang baik. Dan Cracker adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang
komputerisasi, dan menggunakan keahliannya tersebut ke arah yang negatif.[1]
A.
Rumusan Masalah
Darai latar belakang diatas telah diungkapkan
tentang pelaku kejahatan, bentuk bentuk kejahatan, sebab sebab terjadinya
kejahatan,dan dampak apa saja yang yang
dapat ditimbulkan.
Mengenai kasus perusakan website milik pemerintah
yang menjadi sorotan media beberapa waktu yang lalu memang tidak dapat dengan
mudah kita simpulkan kejahatannya, cara dia melakukan kejahatannya, hubungan
sebab akibatnya, serta dampaknya di kemudian hari seperti apa.
Dalam makalah ini penulis ingin mengajak pembaca
untuk memahami
1. Kejahatannya
2. Cara
dia melakukan kejahatannya
3. Hubungan
sebab akibatnya
4. Metode
pendekatannya
Yang semuanya akan
dibahas beerdasarkan dari sudut pandang pelaku kejahatan.
[1] Perbedaan
Hacker dan Cracker : Hacker adalah
sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat
untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia
jaringan dan komputer. Hacker juga dapat dikategorikan sebagai perkerjaan yang
dilakukan untuk mencari kelemahan suatu sistem dan memberikan ide atau pendapat
yang dapat memperbaiki kelemahan sistem yang di temukannya. Sedangkan Cracker
adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk
kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang
lainnya.
BAB
II
Pembahasan
A.
Analisa Data
1. Ciber
Crime
Cybercrime
atau kejahatan internet dapat diartikan sebagai kegiatan ilegal dengan
perantara komputer yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global[1].
Teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan dampak negatif
dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi
pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Pada jaringan
komputer seperti internet, masalah
kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Kriminalitas dalam internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
2. Website
Pemerintah
Sebuah situs web[2]
sendiri adalah sebutan bagi sekelompok halaman web yang umumnya merupakan bagian dari suatu nama domain atau subdomain di World Wide
Web (WWW) Internet. WWW terdiri dari seluruh situs
web yang tersedia kepada publik. Halaman-halaman sebuah situs web diakses dari sebuah URL yang menjadi "akar" (root), yang disebut homepage (beranda/halaman muka), dan biasanya disimpan dalam server yang sama. Tidak semua situs web dapat diakses dengan
gratis. Beberapa situs web memerlukan pembayaran agar dapat menjadi pelanggan,
misalnya situs-situs yang
menampilkan pornografi, situs-situs berita, layanan surat
elektronik (e-mail), dan
lain-lain.
Oleh karena itu, situs pemerintah adalah sekelompok
halaman web milik pemerintah,
yang merupakan bagian dari suatu nama domain
atau subdomain di World Wide Web di Internet.
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/cyber_crime,
6 Oktober 2013, Pkl. 09:50:33
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web,
6 Oktober 2013, Pkl. 10:17:45
A.
Bentuk Kejahatan
Kejahatan dalam internet ini dapat dibedakan menjadi
dua jenis, yaitu Kejahatan
Dengan Motif Intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan
kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Kejahatan
Dengan Motif Politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan
kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga
bagian yaitu pelanggaran akses,
pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Perusakan situs (website) resmi suatu instansi pemerintah telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal di atas menegaskan bahwa bilamana seseorang
dengan sengaja mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai situs, merupakan
salah satu perbuatan yang dilarang karena telah melanggar isi pasal tersebut.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tersebut adalah :
1. Unsur
Objektif
Setiap
orang, dimana manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban,
sebagai subyek hukum atau sebagai orang.
2. Unsur
Subjektif
Melawan hukum/
menambah/ merusak, dimana dalam undangundang diatur bahwa pada perbuatan
tersebut seseorang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya
sendiri.
Berdasarkan
kedua unsur di atas, maka setiap orang yang mengalami kerusakan suatu Informasi
Elektronik yang dilakukan oleh seseorang dengan cara melawan hukum atau tanpa
hak, dapat menggunakan pasal ini untuk menjerat setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh seseorang dengan cara melawan hukum tersebut.
Pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa seseorang
yang dengan sengaja mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dapat dipidana [1]
Uraian di atas menegaskan bahwa bilamana
seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum/ menambah/ merusak
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik, akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
B.
Sebab Timbulnya Kejahatan Ciber Crime
Cyber
Crime dapat terjadi karena beberapa faktor anatara lain :
1. Faktor
internal
Maksudnya
yaitu suatu kejahatan dapat terjadi karena suatu alasan yang timbul dari diri
sendiri dari korban kejahatan itu sendiri.
2. Faktor
eksternal
Yaitu
sesuatu hal yang menyebabkan terjadinya kejahatan itu karena pihak luar atau
orang lain.
Dalam
hal kasus kejahatan cyber yang menimpa website SBY tersebut, dapat
dikategorikan sebagai faktor eksternal karena berdasarkan fakta fakta yang
telah terungkap bahwa sang peretas (Wildan Yani S) meretas situs presiden SBY
dia lakukan dengan alasan “Cuma iseng”[2]
Akibat
yang ditimbulkan tidak terlalu besar kerusakannya karena cara peretasannya
tidak dilakukan dengan merusak situs korban, melainkan dilakukan dengan cara membelokkan
DNS servernya[3]
[1]
Diatur dalam
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[2]
Kompas.com ; Wildan retas situs presiden
SBY Cuma iseng. Dian maharani.30 januari 2013.22.22.WIB. diakses pada 4 Oktober
2013. 20.21.
[3]
Tribunnews.com. (cara wildan bobol situs SBY, Belokkan Domain bukan merusak)
diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)
A.
Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam analisis ini menggunakan metode pendekatan Sosiogenik yang artinya kita melihat
sebuah kejahatan yang disebabkan karena adanya struktur dan proses sosial
masyarakat[1].
Dimana dalam kasus yang dilakukan ileh Wildan
ini disebabkan karena adanya dorongan dari daerah lingkungan pergaulan
sekitar dari si pelaku kejahatan itu sendiri.
Misalnya adanya
persaingan antara pelaku dengan teman temannya sesama pengguna internet yang
memiliki keahlian tertentu, dan adanya rasa keingintahuan yang besar, atau bisa
juga karena ingin terkenal. Sehingga si pelaku menganggap bahwa ini merupakan
sarana untuk menunjukkan kemampuan dan keahliannya kepada orang lain.
BAB
III
Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah
dilakukan, maka selanjutnya ditarik simpulan, sebagai berikut :
1.
Perusakan situs pemerintah melalui media
internet telah diatur pada pasal 406 ayat (1) KUHP.
2.
Beberapa kendala bagi pihak yang
berwenang untuk menanggulangi 48 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi elektronik masalah ini, antara lain seperti
pilihan hukumnya, proses pembuktiannya, keterangan para saksi dan minimnya
pengetahuan dan keahlian pihak-pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa yang
terjadi dalam dunia maya (khususnya tindak pidana hacking), serta
pelaksanaan putusannya dimana para pihak yang bersengketa mungkin berada dalam
wilayah yang berbeda, dengan demikian secara teknis akan menimbulkan kesulitan.
3.
Wildan sendiri telah menjalani
hukumannya berdasarkan putusan hakim, namun setelah dia bebas akan langsung
dibina untuk direkrut oleh kepolisian untuk membantu proses peradilan lainnya,
terutama yang menyangkut masalah cyber crime.
B.
Saran
Cyber crime merupakan kejahatan jenis baru yang
belum lama ini sering terjadi dan menimpa kita. Untuk itu kita harus berhati
hati karena apabila kita menjadi korban kejahatan ini, kerugiannya memang tidak
berbentuk nyata, tapi kerugian moril dan harga diri lebih dirasakan, dan itu
sangat tidak mengenakkan dimana kita tak bisa membalasnya. Seolah olah ada
dunia baru yang telah tercipta (yang dinamakan Dunia Maya) dimana kita sebagai
korban tidak tahu apa apa tentang dunia tersebut, sehingga bisa dipermainkan
seenaknya oleh orang yang lebih tau.
Oleh karena itulah, negara telah membuat aturan
aturan mengenai cyber crime karena melihat perkembangan pada masa sekarang yang
sebagian besar kegiatan di sektor apapun telah tersentuh oleh teknologi,
terutama teknologi komputer.
Meskipun Undang-Undang Informasi Teknologi
Elektronik belum mengatur permasalahan ini secara terperinci, namun untuk
sementara dapat dijadikan sebagai landasan hukum apabila terjadi kasus
perusakan situs di Indonesia. Maka sebaiknya kita mempersiapkan diri untuk
menjalaninya.
Daftar
Pustaka
A.
Buku Buku
Agus
Raharjo SH.,M.Hum.Cyber Crime (Pemahaman Dan Upaya Pencegaha Kejahatan
Berteknologi).PT.Citra Aditya Bakti.Yogyakarta.2002
Hamzah
, Dr.Andi. S.H.Aspek Aspek Pidana Di Bidang Komputer.Sinar Grafika.Cetakan Ke
II.Jakarta.1987
Makarim,
Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Pengantar Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada.
2005. Jakarta.
Makarim,
Edmon, S.Kom., S.H., LL.M. Kompilasi Hukum Telematika. PT.Rajagrafindo Persada.
2003. Jakarta.
Sunarso
Dr.Siswanto, SH,MH,MKn. Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik. PT Rineka Cipta. 2009.Jakarta
Muljono,
Dr.Wahyu, SH K.n.Pengantar Teori Kriminologi.Pustaka Yustisia.Yogyakarta.2012
Sahetapy,
J.E. Pisau Analisis Kriminologi.PT Citra Aditya Bakti.Bandung. 2005
Departemen
Komunikasi dan informasi. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.Buku Panduan
Mengelola Warnet.Jakarta.2005
ND,
Mukti Fajar & Achmad Yulianto, MH. Dualisme penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris.Pustaka Pelajar (Cetakan II). Yogyakarta. 2013
B.
Paraturan Perundang Undangan
Undang
Undang Dasar 1945
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab
Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Informasi Dan Transaksi Elektronik
C.
Kamus Hukum
Drs.
M.Marwan, SH. & Jimmy P. SH. Kamus Hukum (Complete Edition). Reality
Publisher (Cetakan I). Surabaya. 2009
D.
Skripsi
Tantowi,
Ahmad. Penentuan Locus Delecti Dlm Ciber Crime Berdasarkan Sistem Hukum Pidana
Indonesia (Skripsi). Fakultas Hukum Unram. Mataram. 2009
Herman,
Budi. Kajian Tentang Upaya Preventif Bank Dalam Menghadapi Kejahatan Komputer
Di Bidang Perbankan (Skripsi). Fakultas Hukum Unram. Mataram. 2004
E.
Situs Web
Kejahatan
Internet. http://zriefmaronie.blogspot.com/2012/02/kejahatan.html?m=1
diakses pada 3 Oktober 2013. (15.55)
Makalah
Kriinologi (Studi Kasus Pemerkosaan) http://lizycantik.blogspot.com/p/makalah-kriminologi.html?m=1
diakses pada 3 Oktober 2013 (16.05)
Kompas.com ;
Wildan Retas Situs Presiden SBY Cuma Iseng. Dian Maharani.30 Januari
2013.22.22.WIB. diakses pada 4 Oktober 2013. (20.21)
Tribunnews.com. (Cara Wildan Bobol Situs SBY,
Belokkan Domain Bukan Merusak) diakses pada 4 Oktober 2013 (21.13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !