Translate

April 18, 2014

Hak Dan Kewajiban Korban Kejahatan (dalam perspektif ilmu viktimologi)



1.       Hak korban (pasal 10 UU nomor 23 tahun 2004)
a.       Korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga dan seluruh jajaran peradilan, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan perintah perlindungan dari pengadilan.
b.      Korban berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis (lihat juga UU nomer 11 tahun 2006).
c.       Korban berhak mendapatkan penanganan secara
khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d.      Korban berhak mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setuap tahap pemeriksaan sesuai dengan peraturan.
e.      Korban berhak mendapatkan pelayanan terhadap bimbingan rohani.
2.     2.   Kewajiban korban
a.       Tidak boleh main hakim sendiri atau balas dendam kepada pelaku
b.      Berupaya mencegah kemungkinan terulangnya tindak pidana
c.       Memberi informasi yang memadai mengenai kasus yang menimpanya
d.      Tidak boleh menuntut yang terlalu berlebihan kepada pelaku
e.      Menjadi saksi pada kasus yang menimpanya sepanjang tidak membahayakan bagi korban dan keluarganya
f.        Mmbantu berbagai pihak yang berkepentingan dalam upaya penanggulangan kejahatan
g.       Bersedia dibina dan membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban untuk yang ke-dua kalinya.


Sumber Gambar :   bukalapak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !