1. Hak korban (pasal 10 UU nomor 23 tahun 2004)
a.
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari
keluarga dan seluruh jajaran peradilan, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik
sementara maupun berdasarkan perintah perlindungan dari pengadilan.
b.
Korban berhak mendapat pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan kebutuhan medis (lihat juga UU nomer 11 tahun 2006).
d.
Korban berhak mendapatkan pendampingan oleh
pekerja sosial dan bantuan hukum pada setuap tahap pemeriksaan sesuai dengan
peraturan.
e.
Korban berhak mendapatkan pelayanan terhadap
bimbingan rohani.
2. 2. Kewajiban korban
a.
Tidak boleh main hakim sendiri atau balas dendam
kepada pelaku
b.
Berupaya mencegah kemungkinan terulangnya tindak
pidana
c.
Memberi informasi yang memadai mengenai kasus
yang menimpanya
d.
Tidak boleh menuntut yang terlalu berlebihan
kepada pelaku
e.
Menjadi saksi pada kasus yang menimpanya
sepanjang tidak membahayakan bagi korban dan keluarganya
f.
Mmbantu berbagai pihak yang berkepentingan dalam
upaya penanggulangan kejahatan
g.
Bersedia dibina dan membina diri sendiri untuk
tidak menjadi korban untuk yang ke-dua kalinya.
Sumber Gambar : bukalapak.com
Sumber Gambar : bukalapak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !