Translate

April 18, 2014

Hak Dan Kewajiban Korban Kejahatan (dalam perspektif ilmu viktimologi)



1.       Hak korban (pasal 10 UU nomor 23 tahun 2004)
a.       Korban berhak mendapatkan perlindungan dari keluarga dan seluruh jajaran peradilan, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan perintah perlindungan dari pengadilan.
b.      Korban berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis (lihat juga UU nomer 11 tahun 2006).
c.       Korban berhak mendapatkan penanganan secara

Apa Itu Teori ?

Banyak sekali para ahli yang telah menjelaskan apa itu Teori dalam teorinya masing masing, namun saya hanya mencoba menjelaskan secara umum saja mengenai Teori. Bagi yang sudah tau apa itu Teori saya persilahkan untuk meberikan komentar jika ada yang salah dari pendapat saya, dan bagi yang belum mengetahui,,, mari kita