1. Hak korban (pasal 10 UU nomor 23 tahun 2004)
a.
Korban berhak mendapatkan perlindungan dari
keluarga dan seluruh jajaran peradilan, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik
sementara maupun berdasarkan perintah perlindungan dari pengadilan.
b.
Korban berhak mendapat pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan kebutuhan medis (lihat juga UU nomer 11 tahun 2006).
c.
Korban berhak mendapatkan penanganan secara