Translate

Oktober 04, 2014

Berlakunya Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Tempat

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari banyaknya jenis hukum yang ada di muka bumi ini, bahkan hampir semua negara memiliki hukum pidana tersendiri. Negara negara tersebut memiliki pandangan dan teori tersendiri mengenai isi dari hukum pidananya sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan perbedaan pendapat mengenai berlakunya hukum pidana masing masing negara tersebut.

Di dalam pemberlakuan hukum pidana oleh setiap negara perlu diperhatikan bahwa hukum pidana negara yang satu saling berhubungan dengan hukum pidana negara lainnya, oleh sebab itu maka lingkup berlakunya hukum pidana sebuah negara akan dibatasi oleh lingkup berlakunya hukum pidana negara lain.
Batasan batasan itulah yang menyebabkan hukum pidana indonesia menjadi hukum pidana yang perlu dikaji lebih mendalam lagi oleh kita selaku warga negara yang baik demi tercapainya hukum yang dicita-citakan (ius konstituentum).
B. Rumusan Masalah
Permasalahan dari hal ini adalah bagaimana berlakunya hukum pidana indonesia berdasarkan tempat ?




BAB II
PEMBAHASAN
Seperti yang telah dirumuskan sebelumnya dalam latar belakang bahwa berlakunya hukum pidana terutama di Indonesia tidak selalu berjalan seperti yang telah tercantum dalam teori teori hukum pidana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional kita saat ini, akan selalu ada batasan batasan yang mengakibatkan berlakunya hukum pidana itu menjadi tidak maksimal.
Secara umum ada beberapa asas atau prinsip yang terkait dengan berlakunya hukum pidana indonesia berdasarkan tempat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang sekarang antara lain :
A. Asas teritorial
B. Asas personal (nasional aktif)
C. Asas perlindungan (nasional pasif)
D. Asas universal
Yang akan dijelaskan seperti berikut :
A. Asas teritorial
Asas ini telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2 yang berbunyi :
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia“
Asas ini mencerminkan sebuah negara yang berdaulat dimana kata “setiap orang” menyatakan bahwa siapapun itu entah Warga Negara Indonesia atau bukan Warga Negara Indonesia, maka ketentuan ketentuan hukum pidana akan berlaku untuknya selama dia berada dalam wilayah hukum Indonesia.
B. Asas personal (nasional aktif)
Asas ini menjelaskan bahwa setiap warga negara dari sebuah negara akan selalu disertai/dijangkau oleh hukum di negaranya. Tidak peduli perbuatan itu dilakukan di negara sendiri ataupun di negara lain.
Indonesia bukanlah negara yang menganut asas ini karena dianggap tidak menghormati sistem hukum negara lain. Sedangkan negara yang menganut asas ini hanyalah negara Jerman karena negara ini menganggap bahwa ras mereka yang paling mulia dari semua ras yang ada di dunia ini.
C. Asas perlindungan (nasional pasif)
Asas ini merupakan sisi yang bersebelahan dari asas personal dimana asas personal menitikberatkan pada status kewarganegaraan si pelaku dan tidak mempedulikan dimanapun perbuatan itu dilakukan hukum pidana negara si pelaku itulah yang berlaku baginya. Tapi asas perlindungan ini menyatakan bahwa setiap orang apapun status kewarganegaraannya dan dilakukan di luar wilayah indonesia apabila perbuatan itu menyangkut tentang keamanan negara, mata uang, kepala negara dan hal hal terkait yang secara jelas diterangkan dalam pasal 4 KUHP:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia”
Sekalipun dalam kasus tertentu asas perlindungan ini tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Negara.
D. Asas universal
Asas ini akan diterapkan  seandainya terjadi tindakan atau perbuatan yang dapat membahayakan atau bersifat merugikan keselamatan dunia/internasional meskipun perbuatan itu dilakukan di daerah yang tidak ada satu negarapun yang menguasainya (seperti laut lepas/bebas).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa asas asas yang menyangkut berlakunya hukum pidana berdasatkan tempat di suatu negara memiliki batasan batasan tertentu, seperti yang tercantum dalam pasal 9 KUHP yang berbunyi :
“Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional”
Pasal 9 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) ini menyatakan bahwa setiap aturan umum yang ada dalam pasal 2,3,4,5,7 dan 8 memiliki batasan ruang lingkup jika dalam kasusnya ada keterkaitan dengan Hukum Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !