Translate

Maret 27, 2014

Tentang Hak Milik Dalam Hukum Perdata




HAK MILIK
Sebagai Tugas U-1
Hukum Jaminan
Kelas C
Ruang AH 17

Zainal Arifin D. S.H,.M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2014




A.  Pendahuluan
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subyek subyek hukumnya, (yaitu antara individu dengan individu, antara individu dan badan hukum, dan antara badan hukum dengan badan hukum). Yang bersumber dari kitab Undang Undang bernama KUHPerdata yang merupakan kitab Undang Undang yang diberlakukan atas dasar asas konkordansi dari masa Revolusi Perancis yang melakukan penguasaan terhadap Belanda yang kemudian Belanda lah yang membawanya ke nusantara. Di dalamnya telah diatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban setiap warga negaranya salah satu hak itu adalah Hak Milik.
Hak milik merupakan salah satu hak yang timbul karena adanya kepemilikan dari sebuah benda, baik itu benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, yang merupakan salah satu hak yang diatur oleh Hukum Perdata dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek).
B.  Pembahasan
1.      Pengertian Hak Milik
Dalam Buku II KUHPerdata Pasal 570 s.d Pasal 624 dan diatur juga dalam Pasal 20 s.d Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat menjadi UUPA). Pengertian hak milik menurut ketentuan KUHPerdata adalah adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak mengganggu hak orang lain (Pasal 570 KUHPerdata).
Pengertian hak milik dalam pasal 570 itu dalam arti luas karena benda yang dapat menjadi obyek hak milik, tidak hanya benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak. Lain halnya dengan rmusan yang tercantum dalam Pasal 20 UU Nomer 5 Tahun 1960, dimana dalam rumusannya itu hanya engenai benda tidak bergerak, khususnya atas tanah.
2.      Ciri Ciri Hak Milik
Berikut ini yang merupakan ciri ciri hak milik adalah sebagai berikut :
1.      Hak milik merupakan hak pokok terhadap hak hak kebendaan lain yang bersifat terbatas, sebab dari hak milik itu dapat lahir sejumlah hak hak yang lain.
2.      Hak milik merupakan hak yang paling sempurna.
3.      Bersifat tetap artinya tidak dapat hilang karena adanya hak hak lain yang timbul di atas hak milik itu.
4.      Merupakan inti dari hak hak kebendaan yang lain.
3.    Cara Memperoleh Hak Milik
Telah ditentukan caranya dalam Pasal 584 KUHPerdata antara lain sebagai berikut :
1.      Klaim atau pendakuan, yaitu karena benda itu belum ada pemiliknya, contoh : memancing ikan, berburu binatang di hutan
2.      Perlekatan, yaitu karena benda tersebut menjadi semakin bertambah banyak. Misalnya hewan peliharaan yang beranak dll.
3.      Daluwarsa, yaitu penguasaan sebuah benda oleh beziter/eigenar selama waktu tertentu, dan tidak ada orang lain yang menggugat kepemilikan benda tersebut.
4.      Pewarisan, yaitu perpindahan kepemilikan suatu benda karena adanya pewarisan dari pewaris kepada ahli warisnya.
5.      Penyerahan, yaitu perbuatan memindahkan dan atau memberikan hak milik kepada orang lain.
Selain dari kelima cara diatas memang masih ada cara cara lain yang dapat dilakukan, namun belum diatur dalam KUHPerdata melainkan masih ada cara lain antara lain : pencabutan hak, pembebasan hak, hibah wasiat dan percampuran harta kekayaan malalui perkawinan dll.
4.    Beralihnya Hak Milik
Hak milik dapat dialihkan kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik. Perlu diperhatikan bahwa hak milik tidak dapat dialihkan kepada orang asing atau badan hukum karena orang asing dan badan hukum tidak dapat menjadi subyek hak milik. Sehingga peralihannya menjadi batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.
5.    Hapusnya Hak Milik
Hapusnya hak milik dapat terjadi karena beberapa hal seperti :
1.      Orang lain memperoleh hak milik melalui cara cara yang sah seperti dijelaskan diatas
2.      Bendanya musnah.
3.      Pemiliknya melepaskan benda tersebut.
4.      Benda itu melepaskan diri dari pemiliknya. Dalam hal ini benda diibaratkan seperti binatang ternak dsb.
5.      Dalam hal benda itu adalah berupa tanah maka, hak milik juga hapus apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan landreform yang mengenai pembatasan maksimum dan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee.
C.  Kesipulan
Dari penjelasan penjelasan yang telah diuraikan di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa yang namanya Hak Milik itu merupakan hak yang paling diistimewakan dalam Hukum Perdata melalui Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan karena keistimewaan yang dimilikinya maka hak milik menjadi sangat sangat diperebutkan untuk dimiliki oleh setiap orang yang tunduk pada Hukum Perdata (KUHPerdata)

Referensi:
1.      Salim HS, S.H., M.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika.Mataram. 2001. Halaman 101 s.d 104
2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disingkat menjadi UUPA)
3.      KUHPerdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !