Translate

Oktober 29, 2013

Resume Hukum Investasi



MAKALAH
HUKUM INVESTASI
(Sebagai Tugas U1)




Disusun oleh
Ahmad syarifudin
D1A010311

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
2013
A.  PENDAHULUAN
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.       Faktor Sumber Daya Alam
b.      Faktor Sumber Daya Manusia
c.       Faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha
d.      Faktor kebijakan pemerintah
e.       Faktor kemudahan dalam peizinan.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini. Pertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat. Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia.
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.  Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini.
Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang- undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada giliranya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


B.  PEMBAHASAN
1.      Pengertian investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki biasanya berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan dating sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.  Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield.  Investasi dapat dilakukan dalam bentuk investasi pada aspek fisik  (real asset) dan investasi pada aset finansial (financial asset). Aset fisik adalah aset yang mempunyai wujud secara fisik,  sedangkan asset finansial adalah surat-surat berharga yang pada umumnya adalah klaim atau aktivariel dari suatu entitas.
Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki. Investasi juga dapat diartikan sebagai suatu komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan padasaat ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
2.      Dasar hukum investasi
Mengenai masalah hukum investasi ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan seperti sebagai berikut :
a.       Tap mpr nomor 23/1/1996 dalam pasal 6
b.      Undang undang nomor 25 tahun 2007
3.      Asas asas hukum investasi
a.       Asas ekonomis
Yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum investasi memiliiki nilai yang bersifat ekonomis.
b.      Asas hukum internasional
Artinya hukum investasi harus memperhatikan nilai nilai yang berlaku di dunia internasional.
c.       Asas dokrasi ekonomis
Yaitu penanaman modal dilakukan secara bebas dan terbuka untuk investor asing.  Asas ini menjadi penting karena mendukung adanya pasar bebas.
d.      Asas kemanfaatan
Yaitu agar penanaman modal ini hasilnya dapat depergunakan untuk kessejahteraan masyarakat.
Asas asasnya juga diatur dalam pasal 3 Undang Undang no 25 tahun 2007 antara lain
a.       Asas kepastian hukum : penanaman modal harus berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
b.      Asas keterbukaan : masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan jujur mengenai penanaman modal yang dilakukan.
c.       Asas akuntabilitas : semua hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
d.      Asas perlakuan yang sama : penanaman modal harus melakukan perlakuan yang sama terhadap investor (asing maupun tidak) kecuali dalam hal untuk kepentingan keamanan negara.
e.       Asas kebersamaan : dengan tujuan bersama menuju kesejahteraan masyarakat.
f.       Asas efisiensi berkeadilan : mencapai iklim usaha yang adil, kondusif dan berdaya saing yang sehat.
g.      Asas berkelanjutan : harus ada perencanaan. Untuk memberi kesejahteraan, di masa sekarang maupun yang akan datang
h.      Asas berwawasan lingkungan : penanaman modal  harus memelihara kelestarian lingkungan.
i.        Asas kemandirian : penanaman modal harus mengedepankan potensi negara.
j.        Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
4.      Tujuan penanaman modal
a.       Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
b.      Menciptakan lapangan pekerjaan.
c.       Meningkatkan pembangunan nasional.
d.      Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
e.       Meningkatkan kemampuan pembangunan daya saing usaha nasional.
f.       Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional.
g.      Mendorong ekonomi kerakyatan.
h.      Meningkatkan ekonomi potensial menjadi ekonomi yang nyata dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam atau luar negeri
i.        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.      Jenis jenis penananaman modal
Jenis Penanaman Modal Investasi dapat digolongkan berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumber dan cara penanamannya. Investasi berdasarkan asetnya Investasi berdasarkan asetnya merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi
a.       Berdasarkan asetnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Real Asset, yaitu investasi yang berwujud seperti gedung, rumah dan sebagainya
2.      Financial Asset, yaitu investasi berupa dokumen (surat-surat) klaim tidak langsung pemegangnya terhadap aktivitas riil pihak yang menerbitkan sekuritas tersebut.
b.      Investasi berdasarkan pengaruhnya
Investasi berdasarkan pengaruhnya merupakan investasi yang didasarkan pada faktor- faktor yang mempengaruhi atau tidak mempengaruhi kegiatan investasi. Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1.       Investasi Autonomos (berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi oleh tingakat pendapatan, bersifat spekulatif. Misalnya pembelian surat-surat berharga.
2.      Investasi Induced (mempengaruhi-menyebabkan) merupakan investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan atas barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalny penghasilan transitori, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja, seperti bunga dan sebagainya.
c.       Investasi berdasarkan sumber pembiayaannya
Investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada ususl-usul investasi itu diperoleh. Dibagi dalam 2 macam, yaitu :
1.      Investasi Portofolio Investasi ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat berharga, seperti saham dan obligasi.
2.      Investasi Langsung Investasi langsung adalah investasi aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha dan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total, dan mengakuisisi perusahaan.
6.      Bidang usaha Investasi
Untuk mengetahui apakah suatu bidang usaha berbentuk badan hukum terbuka atau tertutup, di Indonesia landasannya adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dan di internasional dinamakan International Standard For Industrial Clasification (ISIC).
Bidang usaha  investasi dapat dibagi menjadi dua, antara lain :
a.       Bidang usaha terbuka
b.      Bidang usaha terbuka dengan besyarat dan
c.       Bidang usaha tertutup
Pasal 12 (1) UU 25 Tahun 2007 menyatakan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Internasional Standard for Industrial Classification (ISIC).
Pasal 12 ayat (2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
1.      Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2.      Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah alat yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Ayat (3) pasal ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupu dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
Selanjutnya ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
 Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan 2 koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !