Translate

Oktober 26, 2013

Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dan Malaysia



Pendahuluan
A.    Latar belakang
Dari struktur budaya dan kultur masyarakatnya, indonesia dan malaysia tidak jauh berbeda. Oleh sebab itu penulis tertarik mengambil judul “perbandingan hukum pidana indonesia dengan malaysia”  karena dua duanya merupakan etnis melayu maka perlu pemahaman lebih terhadap persamaan dan perbedaan antara keduanya agar kita dapat membayangkan
kelebihan dan kekurangan apa saja yang dimiliki oleh sistem hukum[1] kedua negara sehingga membuat kita menjadi saling memahami.
Seperti beberapa waktu yang lalu telah kita ketahui bahwa indonesia dan malaysia mengalami perbedaan pendapat terhadap batas batas wilayah negara yang kemudian membawanya kepada arah permusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi, namanya juga tetangga, nanti kalau terjadi apa apa siapa lagi yang akan membantu kita kalau bukan tetangga ? seperti itulah perumpamaannya.
Lagipula jikalau benar benar terjadi perang antara indonesia dan malaysia tentu saja yang diuntungkan yaitu negara negara pengekspor senjata seperti Amerika dan sekutu sekutunya serta tentu saja musuh musuhnya, sedangkan pihak yang berperang hanya akan mendapatkan kerugian yang tak terhingga dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat.
Kembali lagi mengenai hukum pidana masing masing negara kalau dilihat dari sejarahnya, kitab undang undang hukum pidana indonesia merupakan peninggalan atau warisan dari zaman penjajahan Belanda yang telah memegang kendali selama kurang lebih 350 tahun. Itu bukanlah waktu yang singkat mengingat betapa menderitanya rakyat indonesia pada waktu itu, bayangkan saja betapa lamanya waktu tersebut sehingga membuat Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut menjadi sulit sekali untuk ditinggalkan. Mungkin karena sudah mendarah daging di benak kita.
Coba kita bandingkan dengan Kitab Undang Undang Milik Malaysia yang tidak jauh berbeda dengan Kitab yang kita miliki kalau dilihat dari sisi sejarahnya.


B.     Rumusan Masalah
Dalam melakukan perbadingan antara hukum pidana indonesia dengan hukum pidana malaysia yang tercantum dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana masing masing negara kita perlu memahami hukum pidana indonesia negara kita terlabih dahulu, bagaimana kita membandingkan dua hal jikalau tidak memahami obyek kajiannya terlebih dahulu.
Dalam tulisan kali ini yang menjadi permasalahannya antara lain :
1.      Pengertian perbandingan hukum pidana.
2.      Bagaimana gambaran dari masing masing negarra beserta sistem hukum pidana masing masing negara yang akan dibandingkan.
3.      Apa saja kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum pidana masing masing negara.
4.      Bagaimana sejarah dari sistem hukum pidana masing masing negara.
5.      Tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan hukum pidana.


[1] Sistem Hukum Halaman 105. Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap Hukum. PT Raja Garafindo Persada. 2011. Jakarta


Pembahasan
A.    Pengertian Perbandingan Hukum Pidana
1.      Menurut Dr. Sunaryati Hartono :
“Perbandingan Hukum bukanlah suatu bidang hukum tertentu seperti hukum tanah, hukum perburuhan, atau hukum acara akan tetapi sekedar merupakan cara penyidikan suatu metode untuk membahas suatu persoalan hukum dalam bidang manapun juga
2.      Menurut R.H.S. Tur :
“Ilmu Hukum Umum  (general jurisprudence) dan perbandingan hukum (comparative law) merupakan dua sisi yg berbeda dari mata uang yg sama
(a different sides of the same coin)”
Ilmu hukum umum tanpa perbandingan adalah kosong dan formal (empty and formal); sebaliknya perbandingan hukum tanpa ilmu hukum umum adalah buta dan tidak dapat membeda-bedakan (blind and discriminating).
Dari pengertian pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbandingan hukum bukan suatu cabang hukum, bukan suatu perangkat peraturan, perbandingan hukum merupakan cabang ilmu hukum dan perbandingan hukum merupakan metode penelitian bahwa dalam penelitian hukum normatif perbandingan hukum merupakan suatu metode
 



B.     Perbandingan Sistem Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Negara malaysia merupakan salah satu negara yang menerapkan unsur unsur hukum islam di dalam sistem hukumnya sehingga sistem hukumnya kebanyakan dipengaruhi oleh hukum islam[1] meskipun penduduknya mayoritas islam
Dibandingkan dengan KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk ketinggalan jaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang palin mendasar ialah KUHP Malaysia tidak terdiri dari buku I, II, dan seterusnya sebagaimana KUHP kita dan KUHP asing lainnya, melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab yang perinciannya antara lain sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Begitu Juga tentang perubahan perundang undangan yang menguntungkan terdakwa sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.
Bab II berisi definisi- definisi istilah dalam KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP kita ketentuan ini kurang lengkap.
Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama dengan KUHP kita dalam pasal 48 sampai dengan pasal 51 KUHP kita
Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun tidak sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP kita. Delik ini juga jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan penjelasan terinci.
Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkan sanksi pidanya, sejajar dengan buku II KUHP kita yang membahas mengenai penyertaan, pembantuan dan perbarengan.
Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP kita.
Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP kita, karena tercantum di Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II KUHP (lama) kita, namun berbeda rumusan misalnya:  KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP kita mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambing negara. Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam KUHP kita diatur di bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten ). Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP kita masuk delik korupsi, sedangkan di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri yan bersifat sangat darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah UU anti- korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat didakwa tig UU sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawa negeri.
Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isisnya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintahyang lain dari pegawai negeri, mencega diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama)
Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik- delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contempt of court yang dalam KUHP baru kita dalam bab tersendiri.
Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab  X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.
Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman dan obat yang merusak kesehatan pencemaran air dan udara, sampai keselamatan lalu- lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang membahayakan keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama, delik kesusilaan di bab XIV KUHP.
Bab XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I KUHP lama Indonesia.
Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa.  Disejajarkan dengan bab IX tentang penganiayaan,Bab XVIII tentang kejahatan, tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang sejajar dengan bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara,  uang kertas bank), bab XI tentang pemalsuan materai,  merek dan bab XII tentang pemalsuan surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XIX Malaysia ini telah dihapus.
Bab XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang terakhir. Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan pengancaman KUHP kita. Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk KUHP kuno jika dibandingkan misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja KUHP Baru Indonesia yang segera lahir itu.
           


Penutup
A.    Kesimpulan
Dengan membanding bandingkan hukum pidana di berbagai negara maka
1.      Kita mendapatkan pengetahuan tentang hukum dan tatanan tatanannya akan semakin dalam dan luas. Ini dikarenakan kita dapat melihat bahwa suatu problem atau kebutuhan yang sama dapat dicapai suatu penyelesaian masalah yang berbeda beda.
2.      Kita juga dapat mengetahui bahwa walaupun masyarakat dan kebudayaanya yang berbeda beda tetapi dapat menyelesaikan permasalahan yang sama dengan cara yanng sama pula, bahkan bisa saja suatu masyarakat yang mempunyai budaya yang sama mungkin akan menyelesaikan perrmasalahannya dengan cara yang berbeda.
3.      Dari poin ke-dua di atas tentu akan memperluas cakrawala ataupun wawasan berfikir kita sekaligus menghindarkan diri dari kepicikan dan mempunyai anggapan yang baik berupa anggapoan bahwa hukum kitalah yang terbaik dan menilai orang baik tidak baiik atau menganggap bahwa sistem kita tidak baik dibandingkan dengan sistem hukum negara lain.
4.      Dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
5.      Akan menimbulkan banyak inspirasi atas berbagai hal yang sekaligus merupakan usaha dan sumbangan yang berharga bagi perkembangan ilmu hukum pidana nantinya dapat berguna dalam praktek.
6.      Dalam kegiatan praktis perbandingan hukum pidana sangat berguna bagi pembuat Undang Undang (legislator).
7.      Bagi para hakim bisa mendapatkan pandangan yang lebih baik mengenai arti dari aturan itu sendiri dalam hal aturan yang menyangkut hal yang sama antara perUndang-Undangan sendiri dengan perundang-undangan asing.
8.      Memberikan pengetahuan yang lebih baik untuk menafsirkan suatu aturan perundang undangan yang nantinya akan dapat melahirkan yurisprudensi-yurisprudensi baru yang bermutu dan lebih mengarah pada keadilan
9.      Memberi kepuasan bagi org yg berhasrat   ingin tahu yg bersifat ilmiah
10.  Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaan sendiri
11.  Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri
B.     Saran
Dengan mempelajari perbandingan sistem hukum pidana dari kedua negara tersebut diharapkan agar dapat terciptanya sebuah pemahaman tentang apa saja yang menjadi kelebihan maupun kekurangan dari masing masing sistem hukum, Pengertian perbandingan hukum pidana, bagaimana gambaran dari masing masing negarra beserta sistem hukum pidana masing masing negara yang akan dibandingkan, apa saja kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum pidana masing masing negara, bagaimana sejarah dari sistem hukum pidana masing masing negara, tujuan dan manfaat mempelajari perbandingan hukum pidana  sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pembaharuan sistem hukum pidana nasional dan penemuan hukum[2]. Dalam hal menghadapi norma hukum yang kabur atau norma yang tidak jelas, hakim menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengetahui peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit.
Metode interpretasi adalah saran atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.  Dalam hal menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim berpegang pada asas ius curia novit, dimana hakum dianggap tahu akan hukumnya. Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada atau tidak jelas hukumnya. Ia dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih undang-undangnya tidak lengkap atau tidak jelas. Untuk mengisi kekosongan itu digunakan penemuan hukum berupa metode konstruksi hukum.

Sumber Gambar :   portalasean.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !