Translate

Oktober 25, 2013

Human Trafficking/perdagangan orang


Human Trafficking atau biasa disebut “perdagangan orang” merupakan suatu perbuatan yang termasuk melanggar hak asasi manusia (HAM). Pada saat ini, kasus perdagangan orang bukanlah merupakan suatu hal yang baru. Tapi sudah lama terjadi, bahkan sejak Indonesia baru merdeka pun telah
ada yang menjalani praktek ini. Kejahatan perdagangan orang ini sendiri sulit sekali untuk dihentikan, bahkan kejahatan ini terus menerus berkembang biak baik yang berskala nasional sampai dengan yang internasional atau lintas negara. Sehingga untuk menghentikannya tidaklah cukup dengan mengatasinya dari dalam negeri saja, tapi perlu adanya kerja sama dengan negara negara lain.
Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi konvensi baik nasional maupun bilateral sebagai upaya untuk menghentikannya. Karena menurut pemberitaan di media  media masa beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa kejahatan perdagangan orang dan penyelundupan manusia merupakan kejahatan yang dapat dikatakan memperoleh keuntungan terbesar ke-tiga setelah kejahatan penyelundupan senjata dan perdagangan narkoba.
Barbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu yang bertujuan untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sehingga pembangunan yang dilakukan haruslah berorientasi pada masyarakat indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Itu adalah sebuah harapan yang belum dan sulit untuk dicapai karena negara ini yang sedang mengalami krisis yang luarbiasa parahnya, terutama krisis moral dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah sebagai wakil rakyat. Dalam hal ini yang menjadi pihak yang disalahkan adalah pemimpin yang tidak amanah. Padahal tidak semua yang begitu. Kita sebagai masyarakat juga terlalu bersikap menyalahkan orang lain dan tidak mau disalahkan. Jadi sudah seharusnya kita sebagai warga negara baik yang menjadi pemimpin maupun yang menjadi yang dipimpin harus menyadari bahwa tanpa adanya kesadaran bersama, maka tidak akan tercipta sebuah ketentraman dan kesejahteraan.  Ujung ujungnya yang terjadi adalah kemiskinan dan tidak adanya atau kurangnya lapangan kerja yang dapat menampungnya. Sehingga terjadinya pengangguran. Dan pada akhirnya, masyarakatpun mulai befikir untuk mencari pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga kerja indonesia (TKI). Namun sayangnya, niat baik para pencari kerjaitu malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjanjikan kepada para korbannya dengan pekerjaan yang berpenghasilan besar dan pekerjaan yang layak.
Namun pada akhirnya mereka dijadikan sebagai objek perdagangan orang atau penyelundupan manusia (trafficking), bahkan ada yang menjerumuskan para korbannya (tenaga kerja) pada sistem kerja yang tanpa upah yang jelas, tidak diberikan hyaknya sebagai pekerja, tanpa belas kasihan layaknya kerja paksa.
Dan tak jarang para pekerja menjadi korban prostitusi, dan yang lebih mengerikan lagi adalah dijadikan objek perdagangan organ tubuh menusia, itulah sebagian kecil gambaran dari kejahatan trafficking (perdagangan orang yang sangat enyedihkan.
Rendahnya tingkat kemampuan ekonomi, pendidikan, dan situasi psikologis dan sosiologis dapat menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan perdagangan orang. Tidak mengherankan jika korban trafficking terus berjatuhan bahkan korban yang pernah mengalami kejadian serupa bisa saja mengalaminya untuk yang kesekian kalinya. Kejahatan ini bisa mengambil korrban dari siapapun. Orang dewasa, anak anak sangat rentan terhadap perdagangan orang, terutama perempuan dan anak anak lah yang paling sering menjadi korban. Modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan jenis ini sangatlah beragam dan sangat rumit, apalagi pada zaman sekarang yang telah mengalami perkembangan teknologi dan informasi, komunikasi dan komunikasi yang sangat pesat menjadikan kejahatan kejahatan jenis ini sangat sulit untuk tersentuh oleh hukum positif.

Sumber Gambar :  calvin.edu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !