Translate

Februari 01, 2013

Surat Laporan Pidana (contoh)

Ini hanya contoh saja ya..!!



Praya, 24 september 2012

Lampiran   : 2 lembar 
Hal              : Laporan Pidana


Kepada Yth.
Bapak Kapolres Praya
Di_
Praya


Dengan Hormat.
Pekenankanlah saya...

(nama Lengkap), 20 tahun, adalah seorang Mahasiswa dan Wiraswasta yang beralamat di.......(Alamat).............
Dalam hal ini bertindak sebagai PELAPOR terhadap :

.......................(Nama Terlapor)..., 25 tahun, adalah seorang Wiraswata yang beralamat di..
Yang selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR

Adapun yang menjadi alasan dan kronologis kejadian dari laporan saya adalah : 

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 September, sekitar jam .. terlapor mendatangi tempat saya bekerja.
Saya telah difitnah oleh terlapor, sehingga saya mengalami kerugian 56 juta rupiah, dan saya juga telah dihina telah melakukan penipuan yang berkarakter iblis.
2.
Dan yang menjadi dasar hukum dari laporan saya adalah : 
Pasal 310 ayat 1 berbunyi
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311 ayat 1 berbunyi
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dantuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 315 berbunyi
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karenapenghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua mingguatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 317 ayat 1 berbunyi
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
Pasal 319 berbunyi
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.

Pasal 378 berbunyi
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Atas laporan/pengaduan kami tersebut, kami mohon kepada Bapak agar dapat menerima, kemudian melakukan penyidikan dan dilimpahkan ke tingkat penuntutan serta selanjutnya diajukan ke Pengadilan untuk dapat diperiksa.
Atas perhatian, bantuan dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.




Hormat saya,
Pelapor


(Nama Lengkap)


Tembusan :
1. Arsip
2.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !