Translate

Februari 02, 2013

ILMU ANTOPOLOGI HUKUM


Adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budayanya khusus dibidang hukum.
Kebudayaan hukum yang dimaksud adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaedah-kaedah sosial yang telah ada didalamnya masyarakat.
Pertanyaan :
Mengapa masih diperlukan hukum untuk mengatur padahal sudah ada norma-norma atau kaedah-kaedah didalam masyarakat ?
Jawaban :

Manusia kurang yakin tentang dunia akhirat dan menganggap bahwa sangsi dari norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah sangsi akhirat, maka diperlukan hukum tertulis disamping norma-norma yang telah ada tersebut untuk mengatur kehidupan manusia. ( Kodifikasi Hukum diadakan dan mengakui bahwa hanya ada hukum tertulis ).

Sumber Gambar :   tokobukuhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan tanda bahwa anda pernah di sini !